Siti Nurbaya Gelar Kick Off Meeting Antar Kementerian Tentang RPP PPPLH

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Siti Nurbaya Gelar Kick Off Meeting Antar Kementerian Tentang RPP PPPLH
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH)./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup  Siti Nurbaya Bakar di Hotel Pulman Thamrin, Jalan M.H Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 2 Mei 2024.

Menteri Siti Nurbaya menekankan, pentingnya kontribusi dari semua pihak dalam menyusun regulasi yang efektif dan komprehensif untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia serta menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Pemprov Jabar Bertahap Ambil Alih Aset dan Kelola Situ dari Kementerian PUPR

"Kami jadikan pertemuan ini sebagai titik awal pokok dan merumuskan regulasi yang efektif dan komperhensif untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia dan untuk keseimbangan bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat secara umum," ungkap Siti Nurbaya melalui sambungan daring pada Kamis 2 Mei 2024 siang.

Siti Nurbaya mengingatkan, bahwa mandat untuk Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Namun, proses penyusunan RPP PPPLH ini bukanlah hal yang mudah mengingat kompleksitas dan beratnya muatan materi yang harus dipertimbangkan.

"Saya sangat paham sejak tahun 2009, sejak hadirnya undang undang tentang PPPLH ini sungguh tidak mudah untuk bisa dirangkum secara menyeluruh. Pendekatan operasional untuk bisa dilaksanakannya undang undang no 32 tersebut dalam bentuk aturan pelaksanaan yang  komperhensif pada kenyataannya kita hadapi substansi yang sangat luas dan berat serta kompleks," terangnya.

Baca Juga : Ini Cara Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Dukung Timnas di Semi Final Piala Asia U-23 

Ia menjelaskan, dalam penyusunan RPP PPPLH, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang menjadi tim awal pada tahun 2015-2016 menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyusun aturan yang bersifat komprehensif.

Halaman :


Editor : JakaPermana