Lewat SE Pj Bupati, Pemda KBB Tak Izinkan Satuan Pendidikan Gelar Study Tour ke Luar Wilayahnya 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak akan memberikan izin kepada satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan study tour ke luar wilayah Bandung Barat.

Lewat SE Pj Bupati, Pemda KBB Tak Izinkan Satuan Pendidikan Gelar Study Tour ke Luar Wilayahnya 

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak akan memberikan izin kepada satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan Study Tour ke luar wilayah Bandung Barat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Pj Bupati Bandung Barat Nomor 1282 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas.

"Saya sudah perintahkan kepada Kadisdik jangan berikan ijin. Justru kita harus menghidupkan wisata yang ada di Bandung Barat," kata Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat ditemui di Padalarang, Jumat 17 Mei 2024.

"Coba kabupaten mana lagi yang punya wilayah yang indah kecuali Bandung Barat," imbuhnya.

Arsan pun menegaskan agar Disdik KBB tidak memberikan izin sekolah untuk melaksanakan study tour ke luar daerah. Menurutnya, itu dilakukan sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Selain itu, ini juga sesuai arahan Pj Gubernur Jawa Barat. Kami  juga sudah mengeluarkan surat edaran dua hari yang lalu terkait larangan study tour ini," ujarnya.

"Sehingga sekolah yang melakukan pelanggaran atau mengabaikan surat edarannya termasuk SE Gubernur Jabar pasti akan dikenakan sanksi tegas," katanya.

Ditanya soal sekolah yang sudah terlanjur kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk study tour, Arsan menegaskan hal itu harus dibatalkan. 

Kalaupun ada opsi, study tour disarankan dilakukan hanya di dalam wilayah KBB, atau bisa study banding antara sekolah. 

"Gak ada urusan mau yang udah kerja sama juga, saya saya perintahkan batalkan semua, tidak ada alasan," ujarnya.

"Ini juga jadi kesempatan untuk menghidupkan wisata di KBB sehingga bisa menambah PAD, uang bisa berputar di KBB," tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan seluruh sekolah melalui KKPS, K3S, KKS dan stackholder sekolah soal SE Gubernur Jabar terkait Study Tour. Termasuk menindaklanjuti SE Bupati Bandung Barat. 

"Bagi sekolah yang sudah terlanjur berkontrak untuk study tour harus dimusyawarahkan antara guru dengan orang tua siswa," ujarnya.

Kemudian, terkait pembatalan harus ada kesepakatan antara orang tua dan guru karena nanti takutnya harus membayar uang ganti. 

"Bagi yang sudah kontrak tetap harus dibatalkan, kami rasa dengan situasi hari ini bukan masalah instruksi itu karena orientasinya kepada keselamatan," katanya.

Disinggung terkait apakah ada sekolah yang sudah melakukan pembatalan agenda study tour, Asep menyebut, sejauh ini belum ada. Sementara itu, untuk yang terlanjur dilakukan sebelum turun SE Gubernur dan Bupati Bandung Barat itu ada surat pernyataan dari pihak sekolah dan orang tua. 

Dengan begitu, jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan di luar tanggung jawab Disdik tapi sekolah dan orang tua. 

"Saya sebelumnya sudah tekankan bahwa segala macam tanggung jawab ditanggung sekolah dan orang tua itu udah ada pernyataan bagi yang sudah terlanjur melaksanakan," tegasnya.

"Untuk study tour hanya dilakukan di wilayah KBB, positifnya bisa mengenalkan wisata di KBB dan keselamatan siswa terjamin karena jaraknya tidak terlalu jauh," sebutnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana