Persoalan Polusi Cahaya Ganggu Pengamatan di Observatorim Bosscha, Pemda KBB Tidak Peduli

Persoalan polusi cahaya yang mengganggu pengamatan Observatorim Bosscha ditanggapi dingin Pemda KBB.

Persoalan Polusi Cahaya Ganggu Pengamatan di Observatorim Bosscha, Pemda KBB Tidak Peduli
Pemda KBB hingga kini belum berperan aktif dalam menekan polusi cahaya yang mengganggu pengamatan Observatorim Bosschabaik dari sisi kebijakan ataupun regulasi. Bahkan, tak ikut terjun dan membuat aturan khusus untuk pemakaian tudung lampu bagi masyarakat atau pembatasan pemakaian lampu papan reklame di malam hari. (tangakapan layar)

INILAHKORAN, Ngamprah - Persoalan polusi cahaya yang mengganggu pengamatan Observatorim Bosscha ditanggapi dingin Pemda KBB.

Pemda KBB hingga kini belum berperan aktif dalam menekan polusi cahaya yang mengganggu pengamatan Observatorim Bosschabaik dari sisi kebijakan ataupun regulasi. Bahkan, tak ikut terjun dan membuat aturan khusus untuk pemakaian tudung lampu bagi masyarakat atau pembatasan pemakaian lampu papan reklame di malam hari. 

Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup DLH KBB Zamilia Floreta mengatakan pengendalian polusi cahaya yang mengganggu Observatorim Bosscha itu belum jadi fokus utama Pemda KBB karena belum ada dasar regulasinya. Apalagi, efek dari bauran cahaya belum berdampak secara langsung terhadap manusia. 

Menurutnya, selama ini fokus utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah pengendalian polusi di air, udara, dan menjaga daerah tutup lahan.

"Belum ada konsen khusus ke sana (polusi cahaya). Jadi kita juga gak bergerak dalam pengendaliannya," katanya belum lama ini.

"Kita masih fokus ke skala prioritas dan indikator kinerja utama yakni pengendalian lingkungan di air, udara, tutupan lahan," sambungnya.

Kendati demikian, sambung Zamilia, upaya pencegahan polusi cahaya telah dijalankan saat penyusunan dokumen lingkungan dalam proses perizinan usaha. 

Misalnya, untuk kegiatan usaha jenis perdagangan dan pariwisata di Kawasan Bandung Utara (KBU), mesti mempertimbangkan radius dengan Observatorium Bosscha dan pembatasan operasional agar tak sampai buka hingga malam hari. 

"Di dokumen lingkungan waktu perizinan, setiap kegiatan usaha harus mempertimbangkan polusi cahaya dengan membatasi jam operasional sampai sore hari," paparnya.

"Paling itu yang bisa kita lakukan. Nah tapi ini harus dilihat apakah dijalankan atau tidak dalam praktiknya," ucapnya.

Zamilia menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara. 

Namun, sejak diberlakukannya sistem perizinan Online Single Submission (OSS), dokumen pengendalian polusi cahaya kerap diabaikan sebagai salah satu syarat. 

Sebelumnya, aktivitas pengamatan astronomi di Observatorium Bosscha Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkendala polusi cahaya yang berasal dari lampu sorot beberapa lokasi tempat hiburan. 

Kondisi tersebut mengakibatkan alat bantu pengamatan seperti kamera dan teleskop tak bisa menangkap benda langit. 

Hasil tangkapan instrumen dipenuhi dengan buyaran cahaya lampu sorot. Hal itu mengakibatkan hampir seluruh data pengamatan yang diambil teleskop tak bisa digunakan. 

"Lampu sorot dari salah satu pusat hiburan masyarakat di kawasan Lembang membuat pengamatan bintang di Observatorium Bosscha lumpuh. Lampu sorot mengkontaminasi tangkapan instrumen pengamatan, mengakibatkan hampir keselurahan data pengamatan yang diambil dari teleskop tidak bisa digunakan," tulis Observatorium Bosscha melalui akun Instagramnya.


Editor : Doni Ramdhani