Begini Respons Kades di KBB Usai Aturan Menjabat hingga 16 Tahun Diteken Presiden Jokowi
Berbagai respon diungkapkan para kades di KBB usai ditandatanganinya peraturan baru jika jabatan kepala desa kini jadi 6 tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dimana salah satu aturan barunya berisi tentang masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun mendapat respons positif dari sejumlah kades di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Seperti diketahui, Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Sedangkan dalam UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.
"Dengan masa jabatan yang asalnya 5 tahun menjadi 8 tahun, maka para kades bisa lebih luas dalam merencanakan pembangunan di desanya masing-masing," kata Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, Jumat 3 Mei 2024.
Menurutnya, regulasi tersebut sesuai dengan harapan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendorong penetapan UU tentang desa.
"Pada intinya terkait hal itu juga demi kebaikan desa," tuturnya.
Selain itu, jelas Gagan, dengan ditetapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, pembangunan di desa bakal lebih merata lantaran anggaran atau dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat bisa dikelola dengan matang.
"Tapi dana desa itu tergantung bagaimana kita dalam mengolahnya dan yang terpenting harus memanfaatkan jabatan yang 8 tahun itu dengan baik," jelasnya.
Senada dengan Gagan, Kades Kertamulya, Farhan Fauzi menyambut baik penetapan UU desa dan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Menanggapi perubahan UU Desa, khususnya terkait bertambahnya masa jabatan kepala desa, saya setuju dan hal tersebut merupakan buah hasil perjuangan kepala desa yang bertitik tolak atas dasar-dasar kondisi yang terjadi di desa," ungkap Farhan.
Dengan perpanjangan masa jabatan itu, terang Farhan, maka kepala desa bisa menjalankan dan merampungkan terkait pelaksanaan visi dan misinya.
"Dengan begitu bisa terwujud pemerintahan yang baik dan akhirnya kesejahteraan masyarakat akan terwujud," paparnya.
Selain itu, lanjut Farhan, perpanjangan 8 tahun juga bakal berdampak positif bagi masyarakat, sehingga mereka bisa rukun dan bersinergi kembali dengan kepemimpinan di desa walaupun berbeda pilihan.
"Kemudian masyarakat juga tidak akan terlalu cepat terpecahkan dengan adanya perbedaan pemilihan kepemimpinan," katanya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

