Usai Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng, 'Jepang' Menangis di Depan Kapolres Bogor

Hari Mulyana alias Jepang (45 tahun) diringkus Polsek Leuwiliang dan Sat Reskrim Polres Bogor, usai melakukan pengancaman kepada dokter di Puskesmas Leuwisadeng.

Usai Ancam Dokter Puskesmas Leuwisadeng, 'Jepang' Menangis di Depan Kapolres Bogor
Foto ekspos Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Hari Mulyana alias Jepang (45 tahun) diringkus Polsek Leuwiliang dan Sat Reskrim Polres Bogor, usai melakukan pengancaman kepada dokter di Puskesmas Leuwisadeng.

Jepang yang diduga anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) tersebut pun dikenakan pasal ganda yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, yang dilanjut penyidikan dan penangkapan terhadap Hari Mulyana alias Jepang karena melakukan pengancaman terhadap dokter dengan menggunakan sebilah golok," tegas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin, 29 April 2024.

Baca Juga : Bus BTS Kapan Beroperasi? Dishub Kabupaten Bogor Tunggu 'Sinyal' dari BPTJ

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan bahwa jajarannya memeriksa keterlibatan anggota Ormas lainnya yang terlibat dalam pengancaman terhadap tenaga kesehatan di Puskesmas Leuwisadeng.

"Kami akan usut pelaku pengancaman lainnya, yang diperkirakan berjumlah 6 orang. Kalau memenuhi barang bukti, Polres Bogor akan melakukan penahanan dan menjadikan mereka tersangka," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Alumni Akpol Tahun 2003 ini menyayangkan bahwa Jepang selaku salah satu Ketua RW di Desa dan Kecamatan Leewisadeng, bukannya bersikap baik malah melakukan tindakan tercela.

Baca Juga : Dinsos bawa Pengemis Viral ke RSMM, Pihak Keluarga Belum Juga Datang

"Tersangka modusnya melakukan pengancaman karena saat ia sakit, tidak dilayani dengan baik oleh para tenaga kesehatan di Puskesmas Leuwisadeng," tambahnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti