Terduga Pelaku Pembunuh Darmo Serahkan Diri, Ini Motifnya !

Kesal karena motor milikya digadaikan, Garry alias Cimcim (36) membacok Darmawan alias Darmo (43) hingga si korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Terduga Pelaku Pembunuh Darmo Serahkan Diri, Ini Motifnya !
Kesal karena motor milikya digadaikan, Garry alias Cimcim (36) membacok Darmawan alias Darmo (43) hingga si korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP)./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Kesal karena motor milikya digadaikan, Garry alias Cimcim (36) membacok Darmawan alias Darmo (43) hingga si korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).


Pembacokan atau pembunuhan itu terjadi pada Selasa dini hari, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB di depan ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor


Namun, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri tidak perlu mencari dan butuh waktu lama untuk mengamankan terduga pelaku, karena Garry menyerahkan diri ke Mako Polsek Gunung Putri.


"Gerry yang menyerahkan diri kami amankan sebagai terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan Darmo," ujar Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin kepada wartawan.


AKP Didin Komarudin menambahkan bahwa Darmo tewas dengan luka bacok di bagian kepala dan punggung.

 


"Darmo dibacok Gerry dengan golok bergagang warna kuning, dengan panjang bilah 50 Cm. Pakaian korban dan senjata milik terduga pelaku yaitu Gerry pun menjadu barang bukti kasus pembunuhan tersebut,"  tambah AKP Didin Komarudin.


Ia menjelaskan bahwa modus atau motif terduga pelaku karena ia kesal, apalagi motornya digadai korban ke Warga Kecamatan Citeureup tanpa sepengetahuannya.


"Garry kesal, ia sudah memberikan uang Rp 500 ribu ke korban agar motor miliknya diambil dari teman korban, namun motornya tak kunjung balik. Ia emosi dan melakukan pembacokan  hingga Darmo tewas di TKP," jelasnya.


AKP Didin melanjutkan bahwa terduga pelaku pembunuhan itu dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


"Terduga pelaku pembunuhan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," lanjut AKP Didin Komarudin. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana