Pemkot Cimahi Perbolehkan Kegiatan Study Tour, Tapi dengan Syarat ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan tidak akan melarang adanya kegiatan outing class atau study tour yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan di wilayahnya.

Pemkot Cimahi Perbolehkan Kegiatan Study Tour, Tapi dengan Syarat ini
ilustrasi

INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan tidak akan melarang adanya kegiatan outing class atau study Tour yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan di wilayahnya.

Kendati demikian, Pemkot Cimahi mewajibkan pihak sekolah untuk menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) berupa hasil uji KIR bus atau kendaraan yang bakal digunakan untuk kegiatan study Tour tersebut sebagaimana SE Pj Gubernur Jawa Barat.

"Syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study Tour itu sudah disepakati," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoehari, Rabu 15 Mei 2024.

Pihaknya mengaku sudah melakukan pembahasan kebijakan tersebut dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi.

"Sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study Tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dishub bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," ucapnya.

Chaeruddin menyebut, syarat uji KIR bagi bus yang akan digunakan sekolah di Kota Cimahi untuk kegiatan study Tour sangat penting untuk mengetahui kelaikan armada tersebut. 

Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengantisipasi kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu 11 Mei 2024 malam lalu.

Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok terguling hingga menewaskan 11 orang. Kecelakaan tersebut diduga dikarenakan sistem pengereman yang tidak berfungsi.

"Oleh karena itu kita ambil keputusan bahwa kita hanya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KIR masih berlaku, semua surat-surat berlaku," tuturnya.

Chaeruddin menerangkan, surat uji KIR masih berlaku menjadi salah satu tanda bus masih laik digunakan. 

"Karena dalam pengujian KIR semua aspek fisik termasuk sistem pengereman dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Oleh karena itu, Dishub Kota Cimahi mengultimatum agar semua jenis angkutan barang dan angkutan umum termasuk bus pariwisata yang akan digunakan untuk kegiatan study Tour rutin melakukan uji KIR. 

Sesuai aturan uji KIR wajib dilakukan setahun dua kali karena masa berlakunya hanya enam bulan.

"Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR karena KIR sudah gratis tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi KIR aja agar kelaikan jalan bisa terpantau," bebernya.

Namun, jika bus tidak melakukan uji KIR akan diberikan sanksi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Kalau sampai terparah bisa sampai cabut izin operasional," ucapnya.

Pihaknya pun berharap sekolah di Kota Cimahi agar memanfaatkan bus yang berdomisili di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan. 

"Kita nanti lakukan pengecekan terhadap PO, tapi diharapkan PO yang ada di Cimahi kan ada banyak (yang digunakan untuk study Tour)," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Heni Tishaeni mengatakan, dengan adanya kejadian tergulingnya bus di Subang, pihaknya bakal lebih memperketat lagi izin kegiatan study Tour

Selain itu, Disdik Kota Cimahi juga menyarankan sekolah untuk daerah tujuan study Tour-nya tidak terlalu jauh.

"Yang penting keamanan dan keselamatan para peserta didik, serta semua orang yang utama," ujarnya.

"Kita sih mengharapkan kegiatan outing itu yang dekat-dekat saja. Tapi, mau dekat ataupun jauh tetap kita perketat persyaratannya," pungkasnya.*** (agus satia negara)***


Editor : JakaPermana