Pemkot Cimahi Perbolehkan Kegiatan Study Tour, Tapi dengan Syarat ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan tidak akan melarang adanya kegiatan outing class atau study tour yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan di wilayahnya.

Pemkot Cimahi Perbolehkan Kegiatan Study Tour, Tapi dengan Syarat ini
ilustrasi

INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan tidak akan melarang adanya kegiatan outing class atau study tour yang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan di wilayahnya.

Kendati demikian, Pemkot Cimahi mewajibkan pihak sekolah untuk menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) berupa hasil uji KIR bus atau kendaraan yang bakal digunakan untuk kegiatan study tour tersebut sebagaimana SE Pj Gubernur Jawa Barat.

"Syarat hasil uji KIR yang harus dilampirkan dalam kegiatan study tour itu sudah disepakati," kata Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoehari, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga : Antisipasi Kemacetan dan Parkir Liar di Kawasan Braga Beken, Dishub Kota Bandung Siagakan Puluhan Petugas

Pihaknya mengaku sudah melakukan pembahasan kebijakan tersebut dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi.

"Sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dishub bahwa bus yang dipakainya KIR-nya masih berlaku," ucapnya.

Chaeruddin menyebut, syarat uji KIR bagi bus yang akan digunakan sekolah di Kota Cimahi untuk kegiatan study tour sangat penting untuk mengetahui kelaikan armada tersebut. 

Baca Juga : Jumat Bebas Kendaraan, Dishub Kota Bandung Siapkan Kendaraan Angkutan Pegawai ASN di Beberapa Titik

Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengantisipasi kecelakaan seperti yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu 11 Mei 2024 malam lalu.

Halaman :


Editor : JakaPermana