Tanggapi Polemik Larangan Nobar dari MNC, Begini Penjelasan KPID Jabar

Gairah masyarakat Indonesia kembali menggelora usai Timnas Indonesia sukses maju ke semifinal Piala Asia U-23. Hal ini kembali membuka peluang 68 tahun silam.

Tanggapi Polemik Larangan Nobar dari MNC, Begini Penjelasan KPID Jabar
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet

INILAHKORAN, Cimahi - Gairah masyarakat Indonesia kembali menggelora usai Timnas Indonesia sukses maju ke semifinal Piala Asia U-23. Hal ini kembali membuka peluang 68 tahun silam.

Diketahui, Indonesia terakhir kali ambil bagian dalam cabang olahraga sepak bola Olimpiade pada 1956 di Melbourne, Australia. Setelah itu Indonesia tak pernah lolos kualifikasi.

Alhasil, momen tersebut memicu euforia bagi masyarakat Indonesia untuk menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal antara Timnas Indonesia U-23 melawan Uzbekistan pada Senin 29 April 2024.

Kendati demikian, pihak MNC Group selaku pemegang hak siar telah memberikan peringatan soal acara nobar tanpa seizin mereka yang menuai polemik publik.

Bahkan, sebagai reaksi munculnya polemik larangan menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Asia U-23, publik ramai-ramai melakukan protes. 

Mereka menilai, larangan tersebut bentuk upaya menghalangi publik memberikan dukungan kepada timnas sepakbola Indonesia, dan komersialisasi penyiaran televisi yang kebablasan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet angkat suara dan menjelaskan terkait polemik larangan nobar  tersebut.

Adiyana menjelaskan, yang dilarang itu adalah menggelar acara nonton bareng, yang dikomersilkan. Namun, jika menggelar nobar untuk dinikmati sendiri dan tidak dikomersilkan tidak masalah.

"Mari kita bersama menyaksikan televisi, lembaga penyiaran kita, dan dukung timnas Indonesia," kata Adiyana dalam keterangan resminya.

"Silahkan saja buat nobar di lapangan desa, rumah-rumah, asal jangan dikomersilkan," sambungnya.

Adiyana menilai, surat pengumuman hak eksklusif yang dikeluarkan oleh MNC, sebenarnya hal yang wajar dalam ketentuan pemegang hak siar pertandingan olahraga di lembaga penyiaran. Seperti halnya dalam pertandingan piala dunia beberapa tahun lalu.

"Dulu waktu piala dunia juga begitu. Kafe, hotel, atau rumah makan jangan bikin nobar terus yang nonton harus beli tiket atau bayar," ujarnya.

"Nah kalau yang begitu harus kerjasama bisnis dengan pihak MNC," ucapnya.

Adiyana menegaskan, menikmati siaran adalah hak publik yang tidak boleh dihalang-halangi. 

"Masyarakat sebagai pemilik frekuensi memiliki hak menyaksikan siaran pertandingan sepakbola Piala Asia 2024 secara gratis melalui penyiaran terestrial (berbasis frekuensi) di TV MNC Group," tegasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti