Puluhan Saksi Dihadirkan JPU untuk Menjerat Terdakwa Tipikor Tatang

Terdakwa Tatang yang merupakan Kepala Desa (Kades) Cidokom, Rumpin sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Puluhan Saksi Dihadirkan JPU untuk Menjerat Terdakwa Tipikor Tatang
Terdakwa Tatang yang merupakan Kepala Desa (Kades) Cidokom, Rumpin sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Terdakwa Tatang yang merupakan Kepala Desa (Kades) Cidokom, Rumpin sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong pun bakal menghadirkan puluhan Saksi yang bakal memberikan keterangan dan memberatkan terdakwa Tatang.

"Persidangan terdakwa Tatang sudah dua kali, kemarin kami menghadirkan Saksi bernama Suradi sebagai pelaksana kegiatan pembangunan insfrastruktur di Desa Cidokom," kata Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Cibinong Arif Rianto kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Arif Rianto menuturkan bahwa timnya bakal menghadirkan 20 orang Saksi di persidangan terdakwa Tatang,  baik itu pelaksana kegiatan, Pemcam Rumpin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hingga Inspektorat Kabupaten Bogor.

"Ada lebih dari 20 orang yang bakal kami hadirkan sebagai Saksi di persidangan Terdakwa Tatang selanjutnya," tutur Arif Rianto.

Kasus dugaan Tipikor Tatang sebelumnya diselidiki Sat Reskrim Polres Bogor berkat dari laporan masyarakat dan juga limpahan dari Inspektorat Kabupaten Bogor.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bogor pada akhir Bulan Desember lalu, ia baru menjalani persidangan ada awa Bulan Mei karena berkas terdakwa Tatang baru dinyatakan P-21 oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Terdakwa Tatang yang sudah dua kali menjabat sebagai Kades Cidokom diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar  satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp. 598.128.977,- 

Akibat tindakannya,  terdakwa Tatang dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No. 20 th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana