Penyidikan Kasus Taufik Hidayat, Polisi Sudah Periksa 31 Saksi

Proses penyidikan kepada tersangka Taufik Hidayat terus diperkuat dan hingga kini 31 saksi telah diperiksa penyidik Polda Jabar

Penyidikan Kasus Taufik Hidayat, Polisi Sudah Periksa 31 Saksi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengaku hingga kini sudah 31 saksi diperiksa penyidik PPA terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Taufik Hidayat. Foto Dok Inilahkoran

INILAHKORAN.ID – Penyidik Direktorat Reserse PPA Polda Jawa Barat terus memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap korban YTR (29). Hingga kini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari sebelumnya 25 orang.

“Jumlah saksi yang telah diperiksa kini bertambah menjadi 31 orang. Jumlah tersebut masih dapat bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Hendra, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat seluruh konstruksi hukum yang diterapkan kepada tersangka.

Selain mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik juga mendasarkan penambahan pasal terhadap tersangka pada hasil pemeriksaan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum.

Saat ini Taufik dijerat tiga pasal berlapis, yakni Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hendra menegaskan penyidik masih membuka kemungkinan adanya penambahan alat bukti maupun saksi apabila dibutuhkan selama proses penyidikan berlangsung.


Editor : Ahmad Sayuti