Mini Market Gerus Keberadaan Pedagang Kecil di Pelosok Kabupaten Bandung

Gencarnya pembangunan mini market hingga pelosok daerah di Kabupaten Bandung mengancam dan menggerus warung-warung dan kios kecil. DPRD Kabupaten Bandung pun akan memanggil dinas perizinan terkait itu.

Mini Market Gerus Keberadaan Pedagang Kecil di Pelosok Kabupaten Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto prihatin dengan semakin marak dan menyelusupnya mini market hingga ke jalan-jalan desa perkampungan warga. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pasar. Dalam Perda tersebut, sudah sangat jelas mengatur tentang pasar rakyat, pasar swalayan, mini market dan midi market. (Raden Dani R Nugraha)

"Kami akan melakukan evaluasi dan optimalisasi dari Perda tersebut. Terutama dari OPD yang mengeluarkan perizinannya. Akan kami tanyakan, bagaimana dengan maraknya pasar modern hingga ke pelosok kampung," kata Sugianto belum lama ini.

Namun demikian, kata Sugianto, selain dari tingkat Pemerintah Kabupaten Bandung yang tak sembarangan memberikan izin. Ia juga meminta pemerintahan ditingkat bawah yakni pemerintahan desa/kelurahan dan kecamatan juga bisa lebih melindungi usaha-usaha yang selama ini ada dan berkembang lingkungan masyarakatnya.
 Makanya jangan hanya dari atas saja. Tapi dari bawah juga harus punya pencegahan, kalau di jalan-jalan desa dipelosok kampung mah jangan atuh," ujarnya.***(Raden Dani R Nugraha)

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto