Kang Ace Jamin Dana Haji yang Dikelola BPKH Aman

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily alias Kang Ace memastikan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) aman. Dana tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah haji.

Kang Ace Jamin Dana Haji yang Dikelola BPKH Aman
Penegasan terkait dana haji itu disampaikan Kang Ace saat menjadi pembicara di acara Sosialisasi Keuangan Haji BPKH di Hotel Sutan Raja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Januari 2024. Acara itu diikuti 120 pengurus MUI kecamatan se-Kabupaten Bandung. (cesar yudistira)

"Kalau Komisi VIII DPR tidak ngerti tentang haji, soal biaya haji, jangan berharap kulitas haji akan lebih baik," ujar Kang Ace.

Ketiga, tutur dia, peran DPR adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. "Enaknya di Komisi VIII DPR itu, salah satunya adalah bisa naik haji setiap tahun. Makanya saya sering disebut haji abubabakar (haji atas budi baik Golkar). Kenapa Golkar, karena saya menjadi pimpinan di Komisi VIII DPR karena ditugaskan oleh Partai Golkar," tutur Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini.

Regulasi haji, kata Kang Ace, pada 2008, Indonesia memiliki UU Haji. Saat itu belum ada waiting list atau daftar tunggu. Karena itu, pada 2019, Komisi VIII DPR merevisi UU Haji tahun 2008 menjadi UU Nomor 8 tahun 2019.

Baca Juga : 24 Bencana Terjadi pada Januari 2024, BPBD KBB Ungkap Datanya 

Dalam UU Nomor 8 tahun 2019 diatur tentang pelimpahan kursi daftar tunggu. Sebab waiting list menimbulkan masalah hukum. Kang Ace mencontohkan, calon jamaah haji yang telah lama menunggu tiba-tiba meninggal. Berdasarkan undang-undang, nomor kursi harus diberikan kepada ahli waris, istri atau anak. Ahli waris tidak harus menunggu lagi dari awal. Dia tinggal meneruskan daftar tunggu calon haji yang meninggal.

Sejak 2014, tutur Kang Ace, Komisi VIII DPR mengusung tentang pemisahan antara keuangan haji dan penyelenggaraan haji. Pada tahun itu pula, dibentuk lembaga BPKH yang secara khusus mengelola keuangan haji. Jadi sejak saat itu, keuangan haji bukan dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) melainkan BPKH. Dasar hukum BPKH adalah UU Nomor 34 tahun 2014.

Sejak terbit UU Nomor 8 tahun 2019 tidak ada lagi istilah Ongkos Naik Haji (ONH). Istilah itu diubah menjadi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri atas dua komponen, yaitu, pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji dan kedua, nilai manfaat. Nilai manfaat ini berasal dari dana haji yang dikelola oleh BPKH.

Baca Juga : Diterjang Bencana Hidrometeorologi, Petani  di KBB Gagal Panen

"Sebenarnya, sejak 2012, setiap jamaah haji tidak pernah membayar setoran murni. Selalu ada dana kalau dulu namanya indirect cash," ucap Kang Ace.


Editor : Doni Ramdhani