Korban Kebakaran Tak Otomatis Dapat Bantuan Pemprov Jabar, Ini Syaratnya

Pemprov Jabar memastikan bantuan korban kebakaran tidak otomatis. Pengajuan harus melalui pemkab/pemkot dan melewati proses pendataan serta verifikasi.

Korban Kebakaran Tak Otomatis Dapat Bantuan Pemprov Jabar, Ini Syaratnya
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bantuan bagi masyarakat yang menjadi kebakaran'>korban kebakaran tidak diberikan secara otomatis. Setiap usulan bantuan harus melalui proses pendataan dan verifikasi untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, Rudi Hermawan Kusumah, mengatakan Pemprov Jabar pada prinsipnya siap membantu kabupaten/kota yang menghadapi kondisi darurat, termasuk musibah kebakaran.

Hal tersebut sekaligus menjelaskan pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sebelumnya menyebut Pemprov Jabar siap turun tangan membantu kebakaran'>korban kebakaran di daerah.

"Jadi kan statement Pak Gub mah kan menyampaikan di publik bahwa apabila ada kejadian-kejadian yang insidentil atau kebakaran sifatnya darurat di kabupaten/kota, Pemprov pada dasarnya siap membantu," ujar Rudi saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

Pengajuan Bantuan Harus Lewat Pemkab atau Pemkot

Rudi menjelaskan, kebakaran'>korban kebakaran tidak dapat langsung mengajukan permohonan bantuan kepada Pemprov Jabar.

Mekanismenya, pemerintah kabupaten atau kota terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap warga terdampak. Jika membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi, pemkab atau pemkot kemudian mengajukan permohonan bantuan kepada Pemprov Jabar.

Setelah menerima pengajuan, Pemprov Jabar akan menurunkan petugas untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.

"Dari kabupaten/kota ngajuin tuh untuk permohonan bantuan, ya kami ngirimin staf kita untuk verifikasi. Sama biasa kan laporannya dari juga tim Perkim kabupaten/kota, dia mendata 'Pak ini yang lima, ada sepuluh atau dua puluh korban KK-nya'," ucapnya.

Kondisi Rumah dan Kepemilikan Diverifikasi

Verifikasi menjadi tahapan penting sebelum bantuan diputuskan.

Pemprov Jabar akan mengecek kondisi rumah yang terdampak kebakaran, jumlah keluarga yang menjadi korban, hingga status kepemilikan rumah dan lahan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan data yang diajukan pemerintah daerah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Kita lihat bener nggak itu rumahnya atau tanah siapa. Diverifikasi, kan nggak semua dikasih bantuan kecuali kalau misalkan yang terdampaknya dia sewa atau apa, terus kepemilikan tanahnya diverifikasi," jelas Rudi.

Setelah data dinyatakan valid, hasil verifikasi akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan bentuk bantuan yang dapat diberikan.

Bantuan Tidak Selalu Berupa Uang

Rudi menegaskan, Disperkim Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan sosial berupa uang kepada korban.

Bentuk bantuan dan perangkat daerah yang menangani akan disesuaikan dengan kebutuhan serta jenis bantuan yang tersedia.

"Nanti data itu baru dilaporkan ke pimpinan. Nanti bantuannya ini dari mana? Melalui Kesra atau melalui Dinas Sosial atau melalui DPMD. Kalau Perkim mah tidak memberi bantuan uang karena bukan di kita pemberi bansos," katanya.

Sementara itu, Disperkim lebih berperan dalam aspek teknis, terutama berkaitan dengan kondisi rumah yang terdampak.

Hal tersebut berbeda dengan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang merupakan program reguler dan memiliki mekanisme tersendiri.

"Layak atau tidaknya di teknisnya, kecuali kalau yang rutilahu kegiatan di kita, itu mah beda lagi itu mah kan bukan dari darurat ada bencana, itu mah rutin kan," ujarnya.

Besaran Bantuan Tidak Sama

Mengenai nominal bantuan, Rudi mengatakan tidak ada nilai yang bersifat tetap untuk seluruh kebakaran'>korban kebakaran.

Besaran bantuan bergantung pada skema serta perangkat daerah yang menyalurkannya.

Ia mencontohkan, bantuan yang pernah diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berada di kisaran Rp40 juta.

"Ya kemarin DPMD itu Rp40 juta kalau tidak salah. Saya kurang tahu nilai besarannya ya, karena kan di OPD masing-masing yang biasanya itu yang memberi bantuan," katanya.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kesiapan Pemprov Jabar membantu kebakaran'>korban kebakaran bukan berarti setiap korban secara otomatis mendapatkan bantuan dengan nominal tertentu.

Bisa Menggunakan Anggaran BTT

Rudi mengatakan keterbatasan kemampuan anggaran kabupaten/kota juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian bantuan dari pemerintah provinsi.

Dalam kondisi tertentu, Pemprov Jabar dapat memberikan dukungan melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Iya kayak Sukabumi, misalkan dari mereka tidak ada anggaran untuk BTT bantuan bencana ya atau darurat. Karena kekurangan anggaran mereka minta ke Gubernur, direspon oleh provinsi dari anggaran BTT, dari kemampuan di provinsi juga," ungkapnya.

Karena itu, penanganan kebakaran'>korban kebakaran pada dasarnya dilakukan secara bersama antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Dedi Mulyadi Janji Pemprov Jabar Turun Tangan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar siap membantu masyarakat yang terdampak kebakaran.

Bantuan tersebut tidak hanya menyasar rumah warga, tetapi juga fasilitas pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren yang mengalami kebakaran.

"Terhadap warga yang mengalami kebakaran atau pesantren yang mengalami kebakaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera turun tangan untuk membantu meringankan beban warga, pimpinan pondok pesantren yang kebakaran dengan ikut bersama-sama membangun kembali rumah, membangun kembali pesantren," kata Dedi.

Namun, pernyataan tersebut tetap memiliki mekanisme pelaksanaan. Pengajuan dari pemerintah daerah menjadi pintu masuk sebelum Pemprov Jabar melakukan verifikasi dan menentukan bentuk intervensi.

Pendakian Gunung Diminta Ditutup Sementara

Selain memberikan bantuan kepada korban, Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama kondisi cuaca masih kering.

Salah satu langkah pencegahan yang disorot adalah penutupan sementara kawasan pendakian gunung.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan yang dapat dipicu aktivitas manusia, termasuk penggunaan api dan pembuangan puntung rokok.

"Saya sampaikan kepada semuanya mohon berhati-hati, termasuk di areal-areal pendakian gunung untuk sementara agar ditutup dulu. Karena khawatir para pendaki nanti menyalakan api, membuang puntung rokok yang menimbulkan kebakaran," ujar Dedi.

Dedi berharap musim kemarau segera berakhir dan Jawa Barat kembali memasuki musim hujan sehingga potensi kebakaran dapat ditekan.

"Semoga kemarau cepat berlalu dan musim hujan segera tiba. Saya ucapkan terima kasih," tandasnya.***


Editor : JakaPermana