26 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Daop 2 Bandung hingga Agustus 2026

KAI Daop 2 Bandung mencatat 32 kejadian warga tertabrak kereta sepanjang Januari-Agustus 2026. Sebanyak 26 orang meninggal dunia.

26 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Daop 2 Bandung hingga Agustus 2026
KAI Daop 2 Bandung mencatat 32 kejadian warga tertabrak kereta sepanjang Januari-Agustus 2026. Sebanyak 26 orang meninggal dunia.

INILAHKORAN.ID-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin saat berada di sekitar Jalur Rel maupun Perlintasan Sebidang.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya kasus warga maupun kendaraan yang tertabrak Kereta Api di wilayah operasional Daop 2 Bandung.

Berdasarkan catatan Bandung'>KAI Daop 2 Bandung, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 32 kejadian warga tertabrak Kereta Api.

Dari jumlah tersebut, 26 orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka.

Data tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengabaikan keselamatan ketika berada di sekitar jalur operasional Kereta Api.

Manager Humasda Bandung'>KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan berada di area jalur Kereta Api.

"Data ini menjadi pengingat bahwa kelalaian maupun ketidakdisiplinan di lingkungan perkeretaapian dapat menimbulkan konsekuensi serius, bahkan merenggut nyawa. Kami meminta masyarakat untuk tidak mengambil risiko," tegasnya, Senin (31/8/2026).

10 Kendaraan Tertabrak Kereta

Selain warga, kecelakaan juga melibatkan kendaraan bermotor yang melintas di jalur Kereta Api.

Dalam periode yang sama, Bandung'>KAI Daop 2 Bandung mencatat 10 kejadian kendaraan tertabrak Kereta Api, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka.

"Pada periode yang sama, tercatat 10 kejadian kendaraan menemper KA, baik roda dua maupun roda empat. Akibatnya, 1 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka," kata Kuswardojo.

KAI juga mencatat tujuh kejadian kendaraan menerobos dan menabrak palang pintu perlintasan yang sudah dalam kondisi tertutup.

Menurut Kuswardojo, tindakan tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan Kereta Api dan pengguna jalan lainnya.

KAI Ingatkan Jangan Terobos Palang

Kuswardojo mengingatkan setiap pengendara untuk menghentikan kendaraan sebelum melintasi Perlintasan Sebidang.

Hal tersebut berlaku baik untuk perlintasan yang dijaga maupun perlintasan tanpa penjaga.

Pengendara diminta melihat kondisi ke kanan dan kiri terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Kami kembali mengingatkan, jangan terburu-buru. Berhenti sejenak, tengok kiri-kanan, dan pastikan kondisi aman. Jangan pernah sekali-kali menerobos palang pintu yang sudah tertutup," jelasnya.

Menurutnya, Kereta Api memiliki massa yang sangat besar sehingga membutuhkan jarak pengereman yang panjang.

Karena itu, masinis tidak dapat menghentikan kereta secara mendadak ketika menemukan kendaraan atau orang berada di jalur perjalanan.

Jalur Rel Bukan Tempat Bermain

Bandung'>KAI Daop 2 Bandung juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang Jalur Rel.

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Rel merupakan kawasan steril yang diperuntukkan bagi operasional perjalanan Kereta Api.

Masyarakat dilarang melakukan berbagai aktivitas di area tersebut, termasuk berjalan kaki, bermain, nongkrong, berjualan hingga berswafoto atau membuat konten media sosial.

"Jangan jadikan Jalur Rel sebagai tempat bermain atau bikin konten. Jalur Rel adalah area steril. Warga yang nekat beraktivitas di area terbatas perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

KAI berharap masyarakat memahami bahwa keberadaan di Jalur Rel memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi.

Terlebih, Kereta Api tidak dapat melakukan pengereman mendadak apabila terdapat orang di jalur perjalanan.

Penumpang Diminta Patuhi Garis Kuning

Imbauan keselamatan juga ditujukan kepada calon penumpang yang berada di stasiun.

KAI meminta penumpang untuk tetap berada di belakang garis kuning batas aman ketika menunggu kedatangan maupun keberangkatan kereta.

Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di area stasiun.

Anak-anak tidak boleh bermain terlalu dekat dengan tepi peron ataupun melewati batas aman.

Keselamatan Kereta Api Tanggung Jawab Bersama

Kuswardojo menegaskan keselamatan perjalanan Kereta Api membutuhkan kedisiplinan seluruh pihak.

Masyarakat di sekitar Jalur Rel maupun pengguna jasa Kereta Api diminta memahami dan mematuhi aturan keselamatan.

"Keselamatan perjalanan Kereta Api adalah tanggung jawab bersama. Mari kita bersama-sama disiplin dan patuh terhadap aturan agar lingkungan perkeretaapian tetap aman," tutup Kuswardojo.***


Editor : JakaPermana