Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penusukan di Cibalong Garut Ditangkap
Pemuda berinisial RS (21) tewas ditusuk saat makan bersama di Cibalong Garut. Polres Garut menangkap tersangka MO dalam waktu kurang dari 24 jam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kepolisian Resor Garut masih mendalami motif penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda berinisial RS (21) tewas akibat luka tusukan senjata tajam di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh latar belakang peristiwa tersebut.
"Betul melakukan pendalaman. Kita masih memeriksa saksi-saksi," kata Herman di Garut seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/11/2026).
Ia menuturkan, kepolisian menerima laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MO (39) terhadap RS saat kegiatan makan bersama di Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Garut, Kamis (5/11/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku terhadap korban terkait makanan yang disajikan. Selain itu, pelaku disebut pernah terlibat perselisihan dengan orang tua korban.
"Pelaku tersinggung oleh kata-kata korban dan pernah ribut dengan orang tua korban," katanya.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Herman menyampaikan, setelah menerima laporan, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis sesaat setelah kejadian. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
"Pelaku sudah kita amankan dan korban sekarang lagi diautopsi," katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan serta dokumen visum dari pihak rumah sakit.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka Dijerat Pasal 466 KUHP
Akibat perbuatannya, tersangka MO kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polres Garut masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Editor : Ahmad Sayuti

