Polres Garut Bongkar Pemalsuan Produk Herbal Sehatku, Empat Orang Jadi Tersangka

Polres Garut mengungkap dugaan pemalsuan produk herbal bermerek Sehatku Herbal. Empat tersangka ditangkap, dengan barang bukti berupa serbuk herbal dan kemasan

Polres Garut Bongkar Pemalsuan Produk Herbal Sehatku, Empat Orang Jadi Tersangka
Polisi menunjukkan barang bukti produk herbal palsu saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2026). Antara

INILAHKORAN.ID – Polres Garut mengungkap dugaan praktik pemalsuan produk herbal bermerek Sehatku Herbal yang dipasarkan secara daring. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyediaan bahan baku, pengemasan, hingga pemasaran produk.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan perusahaan pemilik produk Sehatku Herbal yang merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan merek.

“Pelakunya ini diketahui beroperasi di Garut, selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku yang jumlahnya empat orang,” kata Niko saat konferensi pers pengungkapan kasus di Garut, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Niko, perusahaan asal Bekasi tersebut awalnya mencurigai produknya dipalsukan setelah mengalami penurunan omzet penjualan setiap bulan. Penelusuran kemudian mengarah pada aktivitas para pelaku yang memasarkan produk melalui platform perdagangan elektronik.

“Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan,” ujarnya.

Polisi mengidentifikasi empat tersangka, yakni TR (23), warga Kecamatan Leuwigoong; BN (28), warga Kecamatan Leles; serta R (56) dan J (45), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menyediakan serbuk berbagai jenis tanaman herbal, seperti kumis kucing, jahe, dan kunyit, hingga mengemas serta memasarkan produk dengan harga lebih murah.

“Produk yang mereka jual ini tidak memiliki perizinan dan menggunakan merek terdaftar milik pihak lain. Produk tersebut selanjutnya dipasarkan secara daring melalui platform perdagangan elektronik,” kata Niko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui telah memalsukan produk herbal bermerek yang telah terdaftar. Bahan herbal yang dibeli secara daring kemudian dikemas tanpa kajian komposisi yang memadai, menurut keterangan kepolisian.

Polisi menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek, tetapi juga menimbulkan risiko bagi konsumen karena produk yang dipasarkan tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 bungkus serbuk kumis kucing, 200 kantong celup berisi serbuk, 200 kantong celup kosong, satu baskom berisi serbuk kumis kucing, serta kemasan palsu bermerek Sehatku Herbal.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah, terkait dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sehatku Tisane Jaya Abadi, Indra Gunawan Simatupang, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kliennya terkait dugaan pemalsuan produk herbal.

Ia menegaskan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian perusahaan atau pelanggaran merek, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen.

“Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan konsumen. Berdasarkan pengamatan langsung kami di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, kondisinya sangat memprihatinkan dan menimbulkan keraguan serius,” kata Indra.


Editor : Ahmad Sayuti