Polres Garut Gagalkan Peredaran 76 Ribu Butir Obat Keras, Satu Orang Ditangkap

Polres Garut menggagalkan peredaran sekitar 76 ribu butir obat keras di Bayongbong. Seorang pria berinisial M ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan.

Polres Garut Gagalkan Peredaran 76 Ribu Butir Obat Keras, Satu Orang Ditangkap
Polres Garut Gagalkan Peredaran 76 Ribu Butir Obat Keras, Satu Orang Ditangkap

INILAHKORAN.ID - Polres Garut menggagalkan peredaran ilegal sekitar 76 ribu butir obat keras yang rencananya dijual bebas di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (39), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang diduga sebagai pemilik puluhan ribu butir obat keras tersebut.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi di Garut, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026).

Susilo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ilegal obat keras terbatas.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat penyimpanan obat tersebut di Kecamatan Bayongbong, Garut, pada Jumat (25/9/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan M yang diduga sebagai pemilik obat. Saat ini, M masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus oleh penyidik Satres Narkoba Polres Garut.

"Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 8.430 butir Tramadol, 17.210 butir Trihexyphenidyl, 12.710 butir Hexymer, dan 12.000 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP.

Selanjutnya, polisi mengamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil berwarna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, 11.563 butir pil berwarna kuning hijau, serta 10.000 butir pil berwarna merah.

"Jika dijumlahkan, keseluruhan obat yang diamankan mencapai 76 ribuan butir," kata Susilo.

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bungkus plastik, dua karung, telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, M mengaku mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari seseorang berinisial J. M juga mengaku hanya berperan sebagai perantara untuk menjual obat-obatan tersebut.

"Kini penyidik Satres Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti serta jaringan yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut," ujarnya.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti