Polres Garut Sita 1.064 Pil Obat Keras, Tiga Orang Ditangkap di Cibatu dan Malangbong
Polres Garut menyita 1.064 pil obat keras dari Cibatu dan Malangbong serta menangkap tiga orang terkait dugaan peredaran ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Garut menyita 1.064 butir obat keras dari wilayah Cibatu dan Malangbong serta menangkap tiga orang yang diduga terkait peredaran ilegal obat tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi mengatakan, penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu dilakukan dalam sepekan terakhir di dua wilayah tersebut.
"Dalam sepekan ini telah melakukan penindakan peredaran obat keras tertentu yang dijual ilegal di dua daerah yaitu Cibatu dan Malangbong," kata Susilo seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/9/2026).
Ia mengatakan, kepolisian terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras, termasuk di wilayah pelosok Kabupaten Garut, dan tidak hanya menyasar kawasan perkotaan.
Di Kecamatan Cibatu, polisi menyita 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, dan 20 butir Trihex sebagai barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan penjual berinisial I (27), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, serta pembeli berinisial ADF (27), warga Kecamatan Cibatu.
"Dua orang diamankan polisi saat diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, penindakan di Kecamatan Malangbong menghasilkan barang bukti berupa 62 butir Tramadol, 160 butir Heximer, dan dua botol minuman keras jenis ciu.
Polisi juga mengamankan seorang penjual berinisial JK (23), warga Kecamatan Malangbong, dalam pengungkapan tersebut.
Susilo mengatakan, pengungkapan peredaran obat keras tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tersebut di wilayah Garut.
"Pemberantasan tersebut tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas," katanya.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut Susilo, peran aktif masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah ketergantungan dan penyalahgunaan obat keras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami harap peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat keras tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

