Sembunyikan 148 Pil Hexymer di Selipan Pohon Pisang, Pria di Bekasi Utara Ditangkap
Polisi menangkap pria berinisial HS di Bekasi Utara setelah diduga mengedarkan 148 pil Hexymer yang disembunyikan di selipan pohon pisang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Kepolisian Sektor Bekasi Utara mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Hexymer yang dilakukan seorang pria berinisial HS (36).
Untuk mengelabui petugas, HS diduga menyembunyikan obat-obatan tersebut di selipan pohon pisang di samping rumahnya.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan penangkapan HS berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat ilegal di wilayah Kampung Teluk Buyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas pada Rabu (16/9/2026).
"Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan barang bukti obat keras yang disembunyikan tersangka di selipan pohon pisang samping rumahnya untuk mengelabui petugas," kata Tono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Polisi Sita 148 Pil Hexymer
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi 37 bungkus plastik bening.
Total terdapat 148 butir pil kuning jenis Hexymer yang diamankan petugas.
Selain obat keras tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp80.000 yang disebut merupakan hasil transaksi.
"Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp80.000 hasil transaksi," ujarnya.
Dapat Pasokan dari DPO
Berdasarkan pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seorang pria berinisial K.
Menurut keterangan tersangka, obat tersebut diperoleh dengan harga Rp300.000 melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
K saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengembangan penyidik.
"Tersangka merencanakan untuk menjual kembali obat-obatan tersebut seharga Rp10.000 per bungkus plastik bening yang masing-masing berisi empat butir pil," ujar Tono.
Jika seluruh 37 bungkus berhasil terjual sesuai harga tersebut, nilai penjualan yang direncanakan mencapai Rp370.000.
Saat ini HS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.***
Editor : JakaPermana

