Polres Purwakarta Tangkap Pemasok Ratusan Butir Obat Keras Ilegal
Seorang warga Darangdan Purwakarta ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat keras ilegal
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Seorang pria berinisial FF (24), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat keras ilegal tanpa izin edar. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir Hexymer dan Tramadol.
Penangkapan dilakukan anggota Unit II Satresnarkoba Polres Purwakarta di Kampung Sukadingin, Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pelaku, petugas mengamankan 940 butir Hexymer, 275 butir Tramadol, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan obat keras ilegal, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Kasatresnarkoba Polres Purwakarta Iptu Try Sumarno menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Darangdan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menangkap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh Hexymer dan Tramadol dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali dan sebagian sudah dijual kepada beberapa pembeli,” kata Try, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok obat keras ilegal. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, FF dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Try mengingatkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan oleh kalangan remaja.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal. Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti
