Gencar Razia Obat Keras, Polres Garut Amankan Ribuan Tramadol dan Hexymer

Polres Garut gencarkan razia peredaran obat keras terbatas. Dua pengedar di Bayongbong ditangkap bersama ratusan butir Tramadol dan Hexymer.

Gencar Razia Obat Keras, Polres Garut Amankan Ribuan Tramadol dan Hexymer
Kepolisian menunjukkan barang bukti obat keras terbatas yang dijual secara ilegal di Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA

INILAHKORAN.ID - Polres Garut gencar melakukan razia pemberantasan peredaran obat keras terbatas yang dijual secara ilegal sebagai langkah menyelamatkan generasi muda dari pengaruh ketergantungan obat tersebut di Kabupaten Garut.

"Polres Garut terus memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin karena peredarannya membahayakan masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2026).

Ia menuturkan jajarannya selama ini terus menggelar patroli untuk menyisir tempat atupun bergerak cepat ketika mendapat laporan adanya penjualan atau lokasi yang disinyalir mengedarkan obat keras terbatas itu maupun barang narkotika.

Selama sepekan, kata dia, pihaknya telah mengungkap dua tempat yang dijadikan tempat peredaran ilegal obat keras tersebut, dengan menangkap penjualnya dan menyita ribuan butir obat itu untuk pemeriksaan secara hukum lebih lanjut.

Terakhir, lanjut dia, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin di wilayah Bayongbong, Selasa (4/8) malam, berikut diamankan dua orang, dan ratusan butir obat siap edar.

"Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menyampaikan dua orang diduga penjual obat keras di wilayah Bayongbong itu berinisial AM (23), dan TH (28) warga Kecamatan Bayongbong, Garut, yang mengaku menjual obat jenis tramadol dan Hexymer untuk mendapatkan keuntungan.

Ia menyampaikan modus peredaran yang dilakukan pelaku dengan cara dititipkan, kemudian transaksi langsung dengan pembeli yang terlebih dahulu janjian menentukan lokasi pertemuan.

"Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras terbatas," katanya.

Seluruh barang bukti yang disita, kata dia, selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk kepentingan pengembangan kasus itu, sekaligus mencari tahu siapa saja yang terlibat dan memburu pemasok barang tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan itu karena akan membahayakan kesehatan.

"Masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," katanya.


Editor : Ahmad Sayuti