Polresta Bandung Sita 784.500 Butir Obat Keras Ilegal di Cicalengka
Sebanyak 784 ribu lebih obat keras ilegal disita Polresta Bandung dari pengungkapan gudang di Cicalengka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satres Narkoba Polresta Bandung kembali menggagalkan peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal dalam jumlah besar.
Sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek disita dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial RJ, warga asal Aceh, yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus distributor obat keras ilegal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.
"Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ. Tersangka diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal," kata Made.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras berbagai merek, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah menggunakan sistem pemesanan secara tertutup dan memanfaatkan jasa kurir untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya," ujar Made.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Made menegaskan, Satres Narkoba Polresta Bandung akan terus memburu jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,"ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

