72 Kasus Narkoba Diungkap Polres Cimahi, Satpam Hingga Produsen Rumahan Dibekuk

Satres Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu sepanjang April-Mei 2026.

72 Kasus Narkoba Diungkap Polres Cimahi, Satpam Hingga Produsen Rumahan Dibekuk
Puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu dengan 80 tersangka diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi.

INILAHKORAN.ID – Satres narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu sepanjang April-Mei 2026.

Setidaknya sebanyak 72 kasus dengan total 80 tersangka yang diamankan dari berbagai jaringan di wilayah hukum Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. 

Beragam modus operandi terungkap, mulai dari penyamaran di tempat kerja, produksi skala rumahan, hingga cara penyembunyian yang curang.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menyebutkan, dari puluhan pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis atau pelaku berulang yang kembali terlibat dalam kejahatan serupa. 

"Dalam operasi ini juga menyita barang bukti dengan nilai ekonomi yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp750 juta," kata Niko. Sabtu (9/5/2026).

Niko menyebut, barang bukti tersebut meliputi 458,77 gram sabu, 236,06 gram ganja, 1.401 gram tembakau sintetis, 266 ml cairan sintetis, 5,57 gram bibit sintetis, 356 butir psikotropika, 5 butir ekstasi, hingga 3.860 butir obat keras terbatas.

“Dari hasil kerja keras ini, kami memperkirakan telah berhasil memutus rantai peredaran dan menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," sebutnya. 

"Namun, data menunjukkan peredaran sabu masih menjadi masalah paling darurat, tercatat ada 29 kasus, disusul 28 kasus tembakau sintetis yang kini marak,” sambungnya.

Niko menerangkan, pengungkapan kali ini menyoroti kasus-kasus unik yang menjadi cerminan betapa masif dan cerdiknya jaringan pengedar. Salah satunya, penangkapan FM (19), seorang satpam aktif di salah satu hotel di Kota Bandung. 

"Jadi pelaku ini terbukti bertransaksi jual beli tembakau sintetis tepat di pos jaga tempatnya bekerja dengan modus pertemuan langsung maupun sistem pesan antar," terangnya. 

"Dari tangan pelaku, petugas menyita 33 gram barang bukti dari pelaku dan masih mendalami jejak pemasok utamanya," ucapnya.

Selain itu, lanjut Niko, ada fenomena lain yang mengkhawatirkan, yaitu maraknya home industri atau pabrik rakitan skala rumahan. Di kawasan Gempolsari, Bandung Kulon, polisi membongkar praktik peracikan yang dilakukan RMA (19). 

Pelaku belajar meracik sendiri dari pemasok yang kini masuk daftar buron, dan meraup keuntungan Rp4 hingga Rp5 juta dari hasil penjualan. Di Cibogo, Lembang, pola serupa ditemukan pada DD (21) dan RAM (22) yang memproduksi di tengah lingkungan keluarga. 

"RAM bahkan mengelabui kerabatnya dengan mengaku berjualan stiker lewat TikTok, padahal meraup untung hingga Rp16 juta dari narkotika," ucapnya.

Kreativitas jahat pelaku juga terlihat dari cara penyembunyian. Seperti kasus TOH (37) di Lembang, yang membeli satu ons sabu seharga Rp70 juta lalu memecahnya untuk dijual kembali. 

Barang bukti seberat 81,61 gram itu disembunyikan di dalam tumpukan beras agar lolos dari pemeriksaan petugas. 

"Keuntungan yang didapat pelaku dari usaha haram ini mencapai Rp60 juta," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat rangkaian pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mulai dari Pasal 111 ayat 2 hingga Pasal 436. 

"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup," ungkapnya.

“Kami pastikan rantai ini terus kami putus. Siapa pun, di mana pun profesinya, jika terlibat peredaran gelap narkoba, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.*** ***


Editor : JakaPermana