Peneliti Sosial Soroti Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bandung

TII menyoroti putusan bebas kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bandung dan menekankan pentingnya penanganan yang berpihak pada korban.

Peneliti Sosial Soroti Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bandung
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menekankan pentingnya penanganan kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak yang berpihak pada korban.

Hal itu disampaikan Natasya merespons putusan bebas Pengadilan Tinggi Bandung terhadap terdakwa dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun.

"Pada akhirnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus selalu berpihak pada korban, memberikan kepastian hukum dan efek jera, serta tidak boleh menyepelekan korban, bahkan berujung selesai hanya karena dalih kekeluargaan," kata Natasya dikutip di Jakarta, Rabu.

Menurut Natasya, putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam penerapan perspektif korban dan pendekatan yang ramah trauma.

Ia menyoroti penggunaan bukti dalam perkara tersebut, termasuk hasil visum, serta kondisi psikologis anak yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

"Seharusnya, pelaku dihukum atas perbuatannya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah mengatur dengan jelas terkait sanksi bagi pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Natasya juga menilai kondisi trauma pada anak tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan respons yang terlihat secara langsung.

Menurut dia, penilaian mengenai trauma dan kondisi kesehatan mental korban semestinya dilakukan melalui asesmen psikologis oleh tenaga profesional.

"Mengambil keputusan secara sepihak hanya dari respons anak yang terlihat dalam pembebasan pelaku kekerasan seksual pada kasus ini sangat disayangkan, karena rentan mengabaikan pengalaman traumatis yang telah dialami anak di usia belia," katanya.

Ia menjelaskan, paparan kekerasan seksual pada usia dini dapat menjadi pengalaman buruk masa kanak-kanak atau adverse childhood experiences (ACEs) yang berpotensi berdampak terhadap perkembangan anak dalam jangka panjang.

Dampak tersebut, lanjutnya, dapat berkaitan dengan aspek kognitif, sosial, maupun fisik dalam proses tumbuh kembang anak.

Natasya mengingatkan agar perkara tersebut tetap mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memastikan hak anak dan keluarga korban tetap terlindungi.

Selain proses hukum, ia menilai korban juga membutuhkan pendampingan dari profesional kesehatan untuk membantu pemulihan dan mencegah kondisi psikologis korban semakin memburuk setelah mengalami kekerasan seksual.

Sebelumnya, kasus serupa menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kekerasan seksual terhadap anak. Laporan BBC News Indonesia menyebut terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dengan hukuman empat tahun penjara sebelum mengajukan banding.***


Editor : JakaPermana