Korban Kekerasan Seksual Bisa Aborsi Tanpa Paksaan, Komnas: Korban Memutuskan Sendiri

Komnas Perempuan sebut korban kekerasan seksual bisa memutuskan sendiri untuk aborsi atau melahirkan.

Korban Kekerasan Seksual Bisa Aborsi Tanpa Paksaan, Komnas: Korban Memutuskan Sendiri
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

INILAHKORAN, Bandung - Sepanjang tahun 2021 hingga 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 737 kasus Kekerasan seksual dan hampir separuh korbannya masih berusia anak.

Kini Komnas Perempuan mendorong korban kekerasan seksual untuk bisa mengambil keputusan sendiri tanpa paksaan siapa pun terkait aborsi kehamilannya.

"Komnas Perempuan tidak sedang mendorong korban untuk mengambil keputusan tertentu. Yang kami perjuangkan adalah agar setiap korban dapat memutuskan sendiri, dengan informasi yang utuh, secara aman, dan tanpa paksaan dari siapa pun," tutur Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Namun apabila korban memilih melanjutkan kehamilannya, maka menurut dia, korban berhak mendapat dukung penuh.

"Sebagian besar pelaku di ranah personal adalah orang-orang terdekat korban, orang yang seharusnya melindungi mereka," tutur Maria Ulfah Anshor.

Pihak Komnas Perempuan juga mencatat ada 225 kasus terkait aborsi yang dilakukan oleh korban kekerasan seksual.

Dari jumlah itu, 203 kasus adalah pemaksaan oleh pelaku. Artinya, persoalan terbesar yang dihadapi korban adalah paksaan.

"Dipaksa oleh pelaku, ditekan oleh keadaan, atau dibiarkan sendirian tanpa informasi apa pun," ujar Maria Ulfah Anshor.

Komnas Perempuan juga menemukan ada korban yang akhirnya mencari jalan sendiri dan membahayakan nyawanya.

"Mereka menempuh jalan itu bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa negara telah menyediakan jalan yang aman dan sah," jelas Maria Ulfah Anshor.***


Editor : Irma Nurfajri