Polisi Lakukan Prarekonstruksi di 4 TKP Kasus Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Polda Jabar terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat, salah satunya dengan prarekonstruksi di 4 TKP berbeda

Polisi Lakukan Prarekonstruksi di 4 TKP Kasus Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Salah satu tempat penyekapan dan penganiayan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR, di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, kini sudah dipasangi garis polisi. Foto Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap korban YTR (29). Salah satunya dengan melakukan prarekonstruksi di 4 TKP berbeda. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik saat ini memiliki tiga agenda utama dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah pelaksanaan prarekonstruksi di sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP).

“Terkait dengan perkembangan proses penyidikan tersangka TH yang melakukan penganiayaan berat, kami saat ini memiliki tiga agenda. Yang pertama adalah persiapan untuk pra-rekonstruksi. Tujuannya untuk meyakinkan penyidik apakah keterangan saksi, tersangka, dan korban sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Hendra, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, hingga kini penyidik telah melaksanakan dua kali prarekonstruksi dan akan terus melanjutkan kegiatan tersebut karena perkara ini melibatkan empat TKP.

“Pra-rekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya cukup banyak, ada empat TKP. Ini digunakan sebagai penyesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti sehingga proses penyidikan menjadi lengkap,” ujarnya.

Selain prarekonstruksi, penyidik juga masih menginventarisasi sejumlah barang yang diduga dibeli selama korban disembunyikan, termasuk sebuah kulkas yang diduga dikirim ke tempat kos terakhir yang ditempati tersangka.

“Kami masih menginventarisir barang-barang yang dibeli selama proses penyembunyian korban, salah satunya kulkas, termasuk barang bukti lain yang berkaitan dengan penganiayaan. Setelah seluruh penyesuaian lengkap, baru akan dilakukan rekonstruksi lengkap bersama JPU,” katanya.

Di sisi lain, tim psikologi masih melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaan tersangka. Hasil pemeriksaan psikologi, kata Hendra, memerlukan beberapa tahapan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

“Ternyata tidak hanya sekali pemeriksaan. Akan ada pendalaman lagi karena hasilnya saling berkaitan. Kami masih menunggu hasilnya agar konstruksi hukum yang disusun dapat memenuhi seluruh unsur pidana,” ucapnya.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa oleh tersangka agar segera melapor.

“Apabila ada korban-korban lain yang dilakukan oleh TH segera melapor. Kalau memang ada korban lain, tentu akan menambah konstruksi hukum yang bisa memberatkan tersangka,” ujar Hendra.

Ia mengungkapkan penyidik telah memperoleh informasi bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan pada 2020.

“Ini sudah mendapatkan informasi bahwa pada tahun 2020 yang bersangkutan pernah menjalani hukuman satu tahun delapan bulan, berarti yang bersangkutan residivis. Otomatis konstruksi pasal yang digunakan nanti dapat menambah kekuatan dalam penuntutan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian tersangka, Hendra menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, polisi akan menerapkan ketentuan pidana turut serta.

“Kalau ada bukti bahwa yang bersangkutan dibantu dalam pelarian atau persembunyiannya, kami siap mengenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP kepada pihak yang membantu,” tegasnya.

Sementara itu, kondisi korban disebut terus menunjukkan perkembangan. Korban dipindahkan untuk menjalani perawatan lanjutan sebelum menjalani operasi pada bagian bibir dan gigi akibat luka berat yang dideritanya.

“Secara mental dan secara umum kondisinya sudah lebih baik. Namun untuk kerusakan fatalnya masih memerlukan proses operasi,” pungkas Hendra.


Editor : Ahmad Sayuti