Begini Cerita Awal Terungkapnya Kasus Dugaan LGBT Oknum Polisi Bripda AN

Terungkapnya dugaan kasus LGBT yang menjerat oknum polisi Bripda AN di Polda Sulawesi Tenggara, ternyata berawal dari pengembangan kasus. Bagaimana kejadiannya?

Begini Cerita Awal Terungkapnya Kasus Dugaan LGBT Oknum Polisi Bripda AN
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Ferry Walintukan membenarkan penangkapan Bripda AN, oknum polisi yang diduga terlibat LGBT.

INILAHKORAN, Kendari – Terungkapnya dugaan kasus lgbt yang menjerat oknum polisi bripda an di polda sulawesi tenggara, ternyata berawal dari pengembangan kasus. Bagaimana kejadiannya?

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan penangkapan Bripda AN yang diduga terlibat kasus LGBT bermula dari informasi yang didapat dari Polda Sumatera Barat.

Saat itu, Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sulawesi Tenggara menerima laporan informasi dari Polda Sumatera Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya dan menyebut-nyebut nama Bripda AN.

“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” ujarnya di Kendari, Rabu 17 Januari 2024.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan.

“Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Ferry tentang kasus oknum Bripda AN yang terseret kasus LGBT itu.

Ia menjelaskan saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH,” katanya.

Jadi, tambah Ferry, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri. (*)


Editor : Zulfirman