Fakta Kasus Kematian Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Aep dan Dede Soal Pengakuan Keterangan Palsu

Tujuh orang yang telah dihukum dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah mengajukan laporan terhadap Aep dan Dede, yang diduga memberikan kesaksian palsu kepada polisi.

Fakta Kasus Kematian Vina Cirebon, 7 Terpidana Laporkan Aep dan Dede Soal Pengakuan Keterangan Palsu

INILAHKORAN, Bandung - Tujuh orang yang telah dihukum dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah mengajukan laporan terhadap Aep dan Dede, yang diduga memberikan kesaksian palsu kepada polisi.

"Saya dan bang Ruly Panggabean mewakili enam terpidana ini dalam perkara pertama yang melibatkan laporan kami ke Mabes Polri terkait undangan terhadap kasus Dede dan Aep," ujar Jutek Bongso, kuasa hukum dari tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Bukan hanya itu, kuasa hukum tujuh terpidana tersebut juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti baru terkait laporan mereka terhadap Dede dan Aep.

"Kami memiliki bukti tambahan yang baru kami peroleh beberapa hari lalu," jelas Ruly Panggabean.

Menariknya, kuasa hukum tujuh terpidana tersebut hadir bersama dengan kuasa hukum Dede, salah satu dari yang dilaporkan.

"Di sebelah kanan saya, Doktor Asido Hutabarat yang memakai batik, pimpinan ketua Peradi Pusat dan koordinator untuk kuasa hukum Dede, hadir juga," tambahnya.

"Saya berperan sebagai pelapor karena kami bekerja sama dengan pihak yang dilaporkan," lanjutnya.

Dede sendiri telah mengakui kesalahannya dalam memberikan kesaksian mengenai hal yang tidak diketahuinya.

Saat ini, Dede didampingi oleh kuasa hukum yang merupakan bagian dari naungan yang sama dengan kuasa hukum tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon.


Editor : Firda Rachmawati