Tak Tahan Lagi Dilecehkan Belasan Tahun, Ini yang Bikin Bunga Nekat Lapor Oknum KPPN ke Polisi

Bunga, sebut saja begitu, korban pelecahan oknum pegawai KPPN alias Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, akhirnya melaporkan SS ke Polda Gorontalo. Apa yang membuatnya berani melakukan?

Tak Tahan Lagi Dilecehkan Belasan Tahun, Ini yang Bikin Bunga Nekat Lapor Oknum KPPN ke Polisi
Polda Gorontalo merilis kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPPN terhadap adik iparnya selama belasan tahun.

Pada usia sekitar 12 tahun korban pertama kali disetubuhi pelaku. Tanpa disadari oleh korban, perbuatan tersebut direkam SS.

“Pelaku mengancam jika korban menceritakan kepada orang lain, akan menyebarkan video yang telah direkam-nya secara diam-diam tersebut,” kata Kabid Humas.

Takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa harus rela disetubuhi pelaku setiap ingin melampiaskan nafsunya. Sampai akhirnya pelaku pindah tugas ke Jawa Tengah.

Oknum pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Kabupaten Kudus, SS, itu kemudian dicokok polisi Gorontalo. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

Halaman :


Editor : Zulfirman