Lewat Jalur Independen, Gunawan Hasan dan Santoso Bakal jadi Cabup Bogor 2024?

unawan Hasan dan mantan Kades Sukaharja Cijeruk Santoso dikabarkan menjadi ikut kontestasi menjadi bakal Cabup Bogor 2024 dari jalur independen.

Lewat Jalur Independen, Gunawan Hasan dan Santoso Bakal jadi Cabup Bogor 2024?
Gunawan Hasan dan Santoso sudah berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong dan bertanya tentang persyaratan untuk Cabup Bogor 2024 dari jalur independen. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Gunawan Hasan dan mantan Kades Sukaharja Cijeruk Santoso dikabarkan menjadi ikut kontestasi menjadi bakal Cabup Bogor 2024 dari jalur independen.

Gunawan Hasan dan Santoso sudah berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong dan bertanya tentang persyaratan untuk Cabup Bogor 2024 dari jalur independen

"Bakal Cabup Bogor 2024 dari jalur independen atau perseorangan sudah ada yang berminat, ada dua orang yaitu Gunawan Hasan dan Santoso," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia kepada wartawan, Minggu 28 April 2024

Baca Juga : Naik Status jadi Terdakwa, Kades Cidokom Tatang Bakal Ditahan di Lapas Kebon Waru Bandung

Muhamad Adi Kurnia menerangkan, saat datang Gunawan Hasan dan Santoso didampingi Tim Liaison Officer (LO) atau tim penghubung bakal Cabup Bogor dengan pihak KPU Kabupaten Bogor.

"Gunawan Hasan dan Santoso datang didampingi Tim LO, niat mereka sama-sama menjadi orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman dan bukan sebagai bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bogor," terang Muhamad Adi Kurnia.

Kepada mereka, Adi menjelaskan syarat-syarat menjadi Cabup Bogor 2024, yaitu mendapatkan dukungan 252.814 jiwa masyarakat Kabupaten Bogor.

Baca Juga : RW se-Kota Bogor dan Unsur Masyarakat Bogor Raya Dukung Bima Maju Pilgub Jabar

"Syarat bakal Cabup Bogor dari jalur peeseorangan  yaitu mendapatkan minimal dukungan dari 252.814 jiwa masyarakat Kabupaten Bogor, yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan atau 20 kecamatan dengan disertai bukti surat pernyataan dukungan dan foto copy e-KTP," jelas alumni Universitas Nusa Bangsa dan IPB University tersebut.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani