Pemkot dan Disdik Sepakat Study Tour Dibatasi dan Diberhentikan Sementara

Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Pemkot dan Disdik Sepakat Study Tour Dibatasi dan Diberhentikan Sementara
Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

INILAHKORAN, Bogor - Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang study tour pada Satuan Pendidikan.

Surat edaran yang mulai beredar per 13 Mei 2024 ini tidak lepas dari musibah yang menimpa rombongan pelajar SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.

"Kami berkoordinasi terus dengan semua kepala daerah yang ada di Jawa Barat. Pak Pj Gubernur dan Sekda Jawa Barat juga berkoordinasi memberikan imbauan juga edaran kepada kami, untuk membatasi sementara kegiatan-kegiatan outing ataupun study tour. Yang kiranya ada resiko-resiko perjalanan juga resiko-resiko teknis berkaitan dengan armada," ungkap Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari kepada INILAHKORAN pada Senin 13 Mei 2024.

Hery melanjutkan, oleh karenanya Kota Bogor bersamaan dengan daerah lain, mengeluarkan surat edaran. Tidak hanya SD dan SMP tapi juga SMA yang ada di Kota Bogor untuk menunda kegiatan study tour.

"Kalaupun ternyata sudah ada yang direncanakan dan tidak bisa dihindari dilaksanakan, ada syarat yang ketat. Tentu harus melibatkan Dishub baik rute, maupun berkaitan kesiapan teknis dari armada. Bukan ditunda, tapi diimbau untuk tidak dilakukan. Kalau dalam Kota Bogor, masih silahkan. Yang tidak ada potensi perjalanan, saya kira banyak lokasi wisata  edukasi di Kota Bogor ini," tutur Hery.

"Masih banyak kok ya, tempat wisata juga. Saya kira hari ini sudah menyebar surat edarannya, karena saya sudah tandatangani. Kami arahkan ke museum-museum di Kota Bogor, atau ke tempat-tempat wisata Kota Bogor. Kalaupun ke daerah tetangga Kabupaten Bogor, yang penting tidak ada perjalanan berisiko, silahkan saja," tambah Hery.

Hery menjelaskan, melalui surat edaran, Pj Gubernur Jawa Barat menyampaikan kepada semua kepala daerah di Jawa Barat untuk menyikapi agar antisipasi peristiwa serupa tidak terjadi. Khusus untuk kegiatan study tour sudah ada kesepakatan bahwasanya harus ada pembatasan dan pemberhentian sementara yang berisiko juga berpotensi bagi perjalanan para siswa. 

"Tidak hanya siswa SMA tetapi juga siswa SD serta SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor. Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, agar menyampaikan hal tersebut kepada para kepala sekolah di Kota Bogor. Tanpa itu semua tidak ada izin bagi sekolah untuk perjalanan study tour para siswa yang berpotensi ada risiko-risiko tersebut," jelas Hery.

"Karena musibah yang terjadi dan menyebabkan korban jiwa serta luka-luka bisa saja menimpa pelajar dari kota lainnya. Selain itu jika sudah kejadian, maka yakinlah kita semua akan menambah pekerjaan, khususnya di lini layanan publik terkait. Pada kesempatan itu ia menyampaikan rasa belasungkawa dan mengajak jajaran Pemkot Bogor untuk berdoa sejenak," tambah Hery.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani menerangkan, pihaknya mengadakan rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Hasil rapatnya, outing diluar sekolah disesuaikan dengan arahan dari Pj Gubernur Jawa Barat dan Pj Wali Kota Bogor yang sudah mengeluarkan surat edaran. 

"Apabila sudah teroganisir dan dalam waktu dekat sudah terjadwal, bisa berangkat atau boleh berangkat dengan syaratnya armada kendaraan dalam keadaan aman, tentunya harus dicek Dishub Kota Bogor, juga rutenya harus aman ditempuh. Yang belum, ditiadakan didahulu untuk meminimalisir resiko, itu kami sepakati dengan Disdik Kota Bogor hasil rapat kami tadi," tegas Devie kepada INILAHKORAN.

Terpisah, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Riyanto memaparkan, jadi ada surat edaran dari Pj Gubernur Jawa Barat dan Pj Wali Kota Bogor, harus dilaksanakan oleh semua sekolah di Kota Bogor. Outing kelas itu ekskul, pembelajaran mereka diluar sekolah. Tetapi untuk pilihan tempatnya bebas, juga macam-macam jenis acaranya. 

"Arahan pak wali yang sudah merencanakan dan pelaksanaan dalam waktu dekat, boleh dengan syarat melibatkan Dishub untuk kendaraan dicek aman juga rute harus aman," terang Irwan.

Irwan berpendapat, apabila tujuan outing ke museum atau eduwisata itu merupakan hal bagus. Kalau hanya untuk wisata, ya itu tidak penting. Outing atau study tour, siswa harus mendapatkan pembelajaran yang cukup. Jadi siswa harus mendapatkan manfaat.

"Saya tegaskan semua harus ikuti surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor, kalau ada sekolah yang membandel, pastinya ada sangsi yang dijatuhkan," pungkasnya.

Diketahui, melalui Surat Edaran, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta dan menghimbau seluruh sekolah pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kota Bogor untuk memperhatikan hal-hal tentang study tour pada satuan pendidikan. Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana