Naik Status jadi Terdakwa, Kades Cidokom Tatang Bakal Ditahan di Lapas Kebon Waru Bandung
Usai ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, penahanan Kades Cidokom Tatang bakal dilimpahkan ke Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Usai ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, penahanan Kades Cidokom Rumpin Tatang bakal dilimpahkan ke Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.
Pemindahan ke ke Lapas Kebon Waru itu karena status Kades Cidokom Tatang meningkat dari tersangka menjadi terdakwa dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Besok, status Kades Cidokom Tatang akan meningkat dari tersangka menjadi terdakwa dugaan Tipikor hingga wewenang penahanannya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan oleh karena itu kami pindahkan titip tahanannya ke Lapas Kebon Waru, Kota Bandung," ujar Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Minggu 28 April 2024.
Arif Rianto menuturkan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan menunggu kabar waktu persidangan dari Panitera Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sidang perdana terdakwa Tatang sampai saat ini belum terjadwal, kami masih menunggu kabar kabar waktu persidangan dari Panitera Pengadilan Tipikor Bandung," tutur Arif Rianto.
Tatang yang dua periode menjabat sebagai Kades Cidokom menjadi pesakitan usai ditetapkan sebagai tersangka du akhir Bulan Desember Tahun 2023 oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa kasus korupsi di sejumlah pemerintah desa merupakan atensi dari pimpinan atau dalam hal ini Polda Jawa Barat maupun Mabes Polri.
"Kasus atau perkara dugaan Tipikor tersebut merupakan atensi pimpinan," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Oleh karena itu, jajarannya pun selalu berkordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bogor.
"Kami selalu berkordinasi dengan APIP Inspektorat Kabupaten Bogor, untuk menghitung dugaan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di pemerintah desa (Pemdes)," sambung mantna Kapores Tasikmalaya tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan maupun penyidikan dugaan Tipikor tidak hanya di Pemdes Cidokom, tetapi juga di Pemdes lainnya di Bumi Tegar Beriman yang akan segera dirilis perkaranya.
"Saya minta Kades lainnya untuk tertib dalam pengelolaan dana desa, anggaran dana desa, bantuan keuangan insfrastuktur desa atau satu milyar satu desa (Samisade) maupun Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat. Hingga tidak terjadi perkara Tipikor dan rakyat pun menjadi sejahtera," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, terdakwa Tatang diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp598.128.977.
Akibat tindakannya, Tatang dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

