Naik Status jadi Terdakwa, Kades Cidokom Tatang Bakal Ditahan di Lapas Kebon Waru Bandung
Usai ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, penahanan Kades Cidokom Tatang bakal dilimpahkan ke Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.
INILAHKORAN, Bogor - Usai ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, penahanan Kades Cidokom Rumpin Tatang bakal dilimpahkan ke Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.
Pemindahan ke ke Lapas Kebon Waru itu karena status Kades Cidokom Tatang meningkat dari tersangka menjadi terdakwa dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Besok, status Kades Cidokom Tatang akan meningkat dari tersangka menjadi terdakwa dugaan Tipikor hingga wewenang penahanannya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan oleh karena itu kami pindahkan titip tahanannya ke Lapas Kebon Waru, Kota Bandung," ujar Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Minggu 28 April 2024.
Baca Juga : RW se-Kota Bogor dan Unsur Masyarakat Bogor Raya Dukung Bima Maju Pilgub Jabar
Arif Rianto menuturkan, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan menunggu kabar waktu persidangan dari Panitera Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sidang perdana terdakwa Tatang sampai saat ini belum terjadwal, kami masih menunggu kabar kabar waktu persidangan dari Panitera Pengadilan Tipikor Bandung," tutur Arif Rianto.
Tatang yang dua periode menjabat sebagai Kades Cidokom menjadi pesakitan usai ditetapkan sebagai tersangka du akhir Bulan Desember Tahun 2023 oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bogor.
Baca Juga : PAN dan PKS Malam Mingguan Bersama, Muncul Wacana Dedie-Atang
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa kasus korupsi di sejumlah pemerintah desa merupakan atensi dari pimpinan atau dalam hal ini Polda Jawa Barat maupun Mabes Polri.
Halaman :