Terdakwa Perusakan Bangunan di Sukajadi Dapat Vonis Bebas dari PN Bandung

Seorang terdakwa kasus perusakan bangunan di Sukajadi, Kota Bandung, Hendraw Sastra Husnandara divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung.

Terdakwa Perusakan Bangunan di Sukajadi Dapat Vonis Bebas dari PN Bandung
Vonis bebas terdakwa perusakan bangunan di Sukajadi itu merupakan putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 14 Maret 2023 di PN Bandung. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Seorang terdakwa kasus perusakan bangunan di Sukajadi, Kota Bandung, Hendraw Sastra Husnandara divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung.

Vonis bebas terdakwa perusakan bangunan di Sukajadi itu merupakan putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 14 Maret 2023 di PN Bandung.

Pada putusannya, majelis hakim PN Bandung yang diketuai hakim Dalyusra menyebut terdakwa terbukti melakukan perusakan bangunan di Sukajadi berupa perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Andi Arif.

Namun, hakim berpendapat jika terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua tapi bukan suatu tindak pidana," ujar Dalyusra saat membacakan putusannya di persidangan.

Putusan hakim, berbeda dengan tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut terdakwa Hendraw dengan satu tahun pidana penjara.

Hakim juga mengeluarkan penetapan dalam putusan tersebut yakni agar melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.

Usai sidang JPU Andi Arif menyatakan memang hakim menyebut perbuatan terdakwa terbukti. Namun dalam pertimbangan hukum hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda tapi itu lah hak prerogatif dari hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," ujar Andi Arif.

Kemudian ketika ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arif langsung menyatakan kasasi. 

"Mudah mudahan dalam putusan kasasi berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terbukti melakukan perbuatan perusakan," katanya.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani