Terdakwa Perusakan Bangunan di Sukajadi Dapat Vonis Bebas dari PN Bandung

Seorang terdakwa kasus perusakan bangunan di Sukajadi, Kota Bandung, Hendraw Sastra Husnandara divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung.

Terdakwa Perusakan Bangunan di Sukajadi Dapat Vonis Bebas dari PN Bandung
Vonis bebas terdakwa perusakan bangunan di Sukajadi itu merupakan putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 14 Maret 2023 di PN Bandung. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Seorang terdakwa kasus perusakan bangunan di Sukajadi, Kota Bandung, Hendraw Sastra Husnandara divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung.

Vonis bebas terdakwa perusakan bangunan di Sukajadi itu merupakan putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 14 Maret 2023 di PN Bandung.

Pada putusannya, majelis hakim PN Bandung yang diketuai hakim Dalyusra menyebut terdakwa terbukti melakukan perusakan bangunan di Sukajadi berupa perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Andi Arif.

Baca Juga : Terintegrasi Bandung Smart City, Kota Bandung Hadirkan BSM+

Namun, hakim berpendapat jika terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang terdapat dalam dakwaan kedua tapi bukan suatu tindak pidana," ujar Dalyusra saat membacakan putusannya di persidangan.

Putusan hakim, berbeda dengan tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut terdakwa Hendraw dengan satu tahun pidana penjara.

Baca Juga : Cegah Banjir di Kawasan Arcamanik, Wali Kota Bandung Resmikan Kolam Retensi Cisanggarung

Hakim juga mengeluarkan penetapan dalam putusan tersebut yakni agar melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memulihkan harkat martabat terdakwa.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani