Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara Terdakwa Penggelapan Uang Study Tour SMAN 21 Bandung

Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa penggelapan Indah Chantika Lestari yang merupakan seorang tour leader uang study ratusan SMAN 21 Bandung, dengan penjara tiga tahun.

Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara Terdakwa Penggelapan Uang Study Tour SMAN 21 Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa penggelapan Indah Chantika Lestari yang merupakan seorang tour leader uang study ratusan SMAN 21 Bandung, dengan penjara tiga tahun.

JPU beranggapan jika Indah dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan membawa kabur uang siswa sebesar Rp 365 juta.

Seperti dilihat di laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 559/Pid.B/2023/PN Bdg. Sidang perkara sudah masuk agenda pembelaan terdakwa pekan depan.

Baca Juga : Angkat Material Sedimentasi, Pemkot Bandung Lakukan Pengerukan di Sungai Cikendal

Jaksa penuntut umum yang diketuai Ambar Arum menuntut agar tour leader tersebut dijatuhi hukuman penjara 3 tahun. Ia menilai terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana," seperti dikutip dari laman SIPP, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupapidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan selama berada di penjara," ucap dia.

Baca Juga : FAGI Jabar Nilai Penghapusan Sistem Zonasi PPDB Bukan Solusi

Sebagai pengingat, 350 siswa SMAN 21 di Kota Bandung gagal berangkat ke Yogyakarta untuk melaksanakan study tour. Dana kegiatan sebesar Rp 400 juta di bawa kabur terdakwa. *** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana