Didakwa Halangi Penyelidikan Harun Masiku: Hasto Kristiyanto disebut sempat mengaku tidak punya ponsel ke penyidik KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.

Didakwa Halangi Penyelidikan Harun Masiku: Hasto Kristiyanto disebut sempat mengaku tidak punya ponsel ke penyidik KPK
Didakwa Halangi Penyelidikan Harun Masiku: Hasto Kristiyanto disebut sempat mengaku tidak punya ponsel ke penyidik KPK

INILAHKORAN, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diduga memberikan perintah untuk menghancurkan barang bukti berupa telepon genggam guna menghambat penyelidikan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, JPU Wawan Yunarwanto mengungkapkan bahwa saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024, Hasto sempat mengaku tidak memiliki ponsel.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, telepon genggam Hasto ternyata dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi,” ujar JPU Wawan dikutip dari ANTARA.

Setelah memperoleh informasi tersebut, penyidik KPK menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi.

Namun, ponsel Kusnadi yang diduga berisi informasi penting terkait Harun Masiku tidak ditemukan. Dugaan semakin kuat bahwa barang bukti telah dihancurkan sebelum penyitaan dilakukan.

JPU juga mengungkapkan bahwa sebelum pemeriksaan di KPK, Hasto telah menerima surat panggilan dari penyidik pada 4 Juni 2024.

Dua hari setelahnya, pada 6 Juni 2024, ia diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya guna menghindari upaya paksa oleh penyidik KPK.

“Menindaklanjuti perintah Hasto tersebut, Kusnadi melaksanakannya,” ujar JPU.

Menurut JPU, tindakan Hasto yang memerintahkan ajudannya untuk menenggelamkan ponsel dapat dikategorikan sebagai upaya sengaja untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku. Akibatnya, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK pun terhambat.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri dalam skandal dugaan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan pada 2019, yang kemudian menyeret nama Harun Masiku sebagai tersangka buronan hingga saat ini.

Atas tindakan tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan