Ketahui Lokasi Persembunyian Harun Masiku, KPK Masih Fokus Proses Hukum Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka masih memusatkan perhatian pada proses pembuktian hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan meskipun lembaga antirasuah ini telah mengetahui lokasi persembunyian buronan Harun Masiku.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka masih memusatkan perhatian pada proses pembuktian hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan meskipun lembaga antirasuah ini telah mengetahui Lokasi Persembunyian buronan Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta. Menurut Budi, prioritas lembaga saat ini adalah menuntaskan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, yang juga berstatus sebagai terdakwa.
"Tentunya pada saat ini KPK masih fokus pada proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK," ujar Budi Prasetyo seperti dikutip dari ANTARA.
Dalam sidang yang digelar pada hari yang sama, penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, dihadirkan sebagai saksi fakta karena mengetahui secara menyeluruh mengenai rangkaian kasus perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Arif juga menjadi sosok penting yang menguak fakta mengejutkan: KPK telah mengetahui lokasi Harun Masiku.
Namun, saat ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim, Arif menegaskan bahwa dirinya tidak dapat membeberkan informasi tersebut dalam forum persidangan.
"Karena dalam pembuktian perkara tersebut, KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap, akan tetapi juga terkait dengan Pasal 21, yaitu perintangan perkara," jelas Budi Prasetyo.
Pasal 21 yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan yang menghalangi atau menghambat proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Harun Masiku sendiri telah menjadi buron sejak 17 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui perantara Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina untuk mendapatkan kursi parlemen.
Perjalanan hukum kasus ini terus bergulir hingga akhir 2024, ketika KPK kembali menetapkan dua tersangka baru: Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Mereka diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan, salah satunya dengan menyembunyikan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
Meski keberadaan Harun telah diketahui oleh penyidik, tampaknya publik masih harus bersabar menunggu langkah berikutnya dari lembaga antirasuah tersebut.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


