Polda Metro Hormati Proses KPK, Pengajuan Pensiun Dini Ipda Yayat Bakal Ditelaah
Polda Metro Jaya menghormati proses KPK terhadap Ipda Yayat Sudrajat. Pengajuan pensiun dini Yayat akan ditelaah SDM dan Propam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Polda Metro Jaya menghormati proses Hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo. Di saat bersamaan, kepolisian tengah menelaah permohonan pensiun dini yang diajukan anggota Polri tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengajuan pensiun dini Yayat tidak serta-merta langsung disetujui. Permohonan tersebut harus melalui mekanisme dan prosedur internal Polri.
"Kita menghormati, yang pertama, proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat terkait permohonan pensiun dini, pasti akan melalui prosedur yang ada," kata Budi di Jakarta, Kamis 24 September 2026.
Menurut Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh unsur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Saat ini, jajaran SDM dan Bid Propam juga diberikan ruang untuk melakukan pendalaman internal terkait posisi dan status Ipda Yayat.
Budi menegaskan, Polri tidak akan ragu memberikan sanksi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan Yayat dengan memanfaatkan kewenangannya.
"Apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi dari Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Meski proses internal kepolisian berjalan, Polda Metro Jaya tetap menghormati dan memprioritaskan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
"Sembari menunggu itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu agar berjalan," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga diarahkan oleh Yayat Sudrajat alias Lippo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa 22 September 2026 dalam rangka pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.
"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bekasi, yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat)," kata Budi pada Rabu 23 September 2026.
KPK belum menetapkan Yayat sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan proyek yang dikerjakan atas arahan Yayat.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah Yayat di kawasan Cibubur, Depok, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.***
Editor : JakaPermana

