Guntur Romli: Hasyim Asyari dan Penyelidik KPK Dinilai Tak Relevan Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.
Kali ini, politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengkritisi relevansi Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016–2024 Hasyim Asyari dan penyelidik KPK.
Dalam keterangannya di sela Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (10/5), Guntur menilai bahwa kesaksian Hasyim Asyari tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi kasus yang tengah diadili.
“Ini yang dituduhkan kasus suap dan pasal obstruction of justice. Hasyim Ashari tidak memiliki relevansi dengan dua kasus yang dituduhkan ini, begitu,” ujar Guntur seperti dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, Guntur juga mempertanyakan kehadiran penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo, dalam persidangan tersebut. Menurutnya, penyelidik maupun penyidik KPK tidak dapat dikategorikan sebagai Saksi fakta karena mereka tidak mengalami langsung peristiwa yang terjadi.
“KPK telah memaksakan diri dengan menghadirkan Saksi-Saksi penyidik dari KPK yang mereka sebut sebagai Saksi fakta,” tutur Guntur, mengacu pada kehadiran penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang juga sempat memberikan keterangan di persidangan pada Jumat, 9 Mei lalu.
Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku. Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK selama rentang waktu 2019 hingga 2024.
Jaksa mendakwa bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air demi menghilangkan jejak setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, ajudan Hasto yang bernama Kusnadi juga disebut diperintahkan untuk menenggelamkan ponselnya sebagai langkah antisipatif terhadap penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK.
Selain pasal obstruction of justice, Hasto juga didakwa telah turut serta memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, serta Harun Masiku, dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg terpilih Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Dakwaan ini menjerat Hasto dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


