Yusfitriadi : Diberhentikannya Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Berdampak ke Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah tegas memberhentikan Hasyim Asy'ari baik dari jabatanya sebagai ketua maupun sebagai anggota Komisi Pemilihan KPU

Yusfitriadi : Diberhentikannya Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Berdampak ke Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Hasyim Asy'ari

INILAHKORAN, Bogor - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah tegas memberhentikan Hasyim Asy'ari baik dari jabatanya sebagai ketua maupun sebagai anggota Komisi Pemilihan KPU-RI. 

"Saya  mengapresiasi kepada DKPP yang telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari baik dari jabatanya sebagai Ketua KPU RI maupun sebagai anggota KPU RI. walaupun keputusan ini dinilai sangat terlambat," ucap Yusfitriadi kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2024.

Yusfitriadi menuturkan bahwa keputusan DKPP terbilang terlambat, dan seharusnya dilakukan di persidangan kasus yang sama sebelumnya.

'Seharusnya DKPP memberikan sanksi pemberhentian ketika kasus yang sama sebelumnya. Dimana Hasyim terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila dan gratifikasi kepada "Wanita Emas". DKPP hanya memberikan vonis peringatan keras terakhir. Seharusnya langsung diberhentikan, karena kasus etik itu bukan akumulatif," tutur Yusfitriadi.

Ia menambahkan kasus asusila terhadap salah seorang anggota Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa ini terjadi pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 namun diputus setelah adanya kepastian keterpilihan Anggota Legislatif dan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga disini terlihat putusan DKPP juga sangat mengandung politis. 

Lalu, dalam prespektif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bagaimana pengaruhnya ? 

"Untungnya, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 posisi KPU RI tidak mempunyai peran signifikan. Peran KPU-RI hanya pada ranah regulasi dalam hal ini Peraturan KPU dan berbagai variabel turunanya. Sisanya merupakan peran dari KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota. Begitupun dengan pengelolaan anggaran. Sumber anggaran Pilkada Serentak 2024 bersumber dari APBD Propinsi dan Kabupaten/kota masing-masing hingga Pilkada tidak terpengaruh," tambahnya.

Ayah dua orang anak ini menjelaskan, andaipun akan dikaitkan pemberhentian Ketua KPU'RI  dengan Pilkada lebih pada ranah non teknis dampaknya. 

"Pertama adalah kepercayaan publik yang berkurang terhadap KPU, karena perilaku Ketua KPU-RI Hasyim Asy'ari ini mencoreng nama besar penyelenggara pemilu, terlebih yang dinyatakan bersalah merupakan simbol utama penyelenggara pemilu yaitu Ketua KPU-RI. Selain kasusnya tidak hanya sekali ini, minimal dua kali mendapatkan vonis bersalah. Tentu saja kondisi ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," jelas Yusfitriadi.

Ia melanjutkan bahwa kasus diatas bakal menjadi pemantik, masyarakat akan terinppirasi dengan kejadian ini, sehingga akan memunculkan keberanian publik atau peserta Pilkada untuk mengadukan kasus etik jika dalam pelaksanaan Pilkada ditemukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. 

"Ketiga, kasus ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu pada Pilkada Serentak 2024. Terlebih jika kasus ketua KPU-RI ini dibawa ke danah pidana dengan alat bukti putusan DKPP. Karena kasus asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam pemilu dan pemilihan merupakan pelanggaran etik. Begitupun ketika ditarik ke ranah pidana umum akan banyak pasal yang bisa digunakan termasuk pasal penyalahgunaan jabatan. Karena informasinya pihak pengadu akan juga membawa kasus ini ke ranah hukum pidana,"  lanjutnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti