Hasyim Asyari Saksi di Pengadilan Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini yang Diungkapnya
Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menguak fakta mengejutkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menguak fakta mengejutkan.
Salah satunya datang dari kesaksian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016–2024, Hasyim Asyari, yang mengungkap bahwa dirinya mendapat informasi terkait pertemuan rahasia antara Hasto dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan—yang sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Hasyim mengaku tidak melihat langsung pertemuan tersebut, namun ia memperoleh informasi itu dari Toni Daya, staf Wahyu, yang menyebut pertemuan berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Saya tidak melihat sendiri, saya mendapatkan informasi, keterangan dari Mas Toni. Saat Mas Wahyu dan Mas Toni diamankan KPK, saya ingin tahu sesungguhnya ada cerita apa di situ,” kata Hasyim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti dikutip dari ANTARA.
Toni, yang sempat diamankan bersama Wahyu oleh KPK, kemudian dibebaskan beberapa hari setelah kejadian. Setelah pembebasan itu, Hasyim mengonfirmasi langsung kepada Toni dan mendapati bahwa memang pernah ada pertemuan antara Wahyu dan Hasto.
Meski demikian, waktu dan tujuan pertemuan tersebut tidak dijelaskan secara gamblang. Keterangan Toni ini pun turut diperkuat oleh Yakub Widodo, rekan lama Wahyu dan Hasyim, yang juga mengetahui tentang pertemuan tersebut.
Kasus ini menyeret Hasto sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan korupsi yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku. Harun hingga kini masih buron dan diduga menerima bantuan dari Hasto dalam upaya menghilangkan jejak digital pasca OTT KPK terhadap Wahyu.
Jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menghancurkan bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku dengan cara merendamnya ke dalam air.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa terhadap ponsel pribadinya sebagai antisipasi jika ada penggeledahan dari penyidik KPK.
Lebih lanjut, Hasto bersama beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana korupsi Saeful Bahri, dan Harun Masiku, didakwa telah memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan dalam kurun 2019–2020.
Tujuan pemberian suap tersebut adalah agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


