Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Ikuti Proses Hukum, Sebut Kasusnya Sarat Kepentingan Politik

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Hasto juga menyampaikan keyakinannya bahwa keadilan akan tetap ditegakkan.

Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Ikuti Proses Hukum, Sebut Kasusnya Sarat Kepentingan Politik
Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Ikuti Proses Hukum, Sebut Kasusnya Sarat Kepentingan Politik

INILAHKORAN, BandungSekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses Hukum yang tengah berjalan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap. Hasto juga menyampaikan keyakinannya bahwa keadilan akan tetap ditegakkan.

“Untuk itulah Republik Indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa dari para pahlawan bangsa dan rakyat yang tidak berdosa, yang menyerahkan nyawanya, semuanya demi untuk membangun suatu negara Hukum,” ujar Hasto dikutip dari ANTARA.

Hasto menekankan bahwa tanpa adanya supremasi Hukum yang adil, sebuah negara tidak akan berdiri kokoh.

Ia pun menyinggung bahwa proses Hukum yang sudah berkekuatan Hukum tetap atau inkrah seharusnya tidak boleh didaur ulang kembali, karena hal tersebut akan melemahkan kepastian Hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanpa kepastian Hukum, upaya membangun negara dan menarik minat investor akan menjadi sia-sia.

Hasto juga mengaku telah mendengarkan dengan saksama surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, kasus yang menyeret namanya sebagai terdakwa merupakan bagian dari kriminalisasi Hukum yang bermuatan Politik. Ia menuding bahwa perkara yang sudah inkrah didaur ulang karena kepentingan Politik tertentu.

“Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan Hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024.

Menurut dakwaan, ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sendiri sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan.

Hasto diduga turut serta dalam pemberian uang senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Suap tersebut dimaksudkan agar Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***


Editor : Yosep Saepul Ramadan