Hasto Kristiyanto Dituding Aktor Intelektual Kasus Suap KPU

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku terkejut dengan tuduhan yang menyebut dirinya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto Dituding Aktor Intelektual Kasus Suap KPU
Hasto Kristiyanto Dituding Aktor Intelektual Kasus Suap KPU

INILAHKORAN, Bandung – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku terkejut dengan tuduhan yang menyebut dirinya sebagai Aktor Intelektual dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tuduhan tersebut disampaikan oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Arif menuturkan bahwa kesimpulan tersebut berasal dari hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi Saeful Bahri dan bukti petunjuk lain, seperti percakapan Donny Tri Istiqomah.

Menurut Arif, Hasto memberikan arahan dalam proses pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang berkaitan dengan nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

“Bukti petunjuk yang kami temukan itu dari bukti percakapan Donny Tri Istiqomah,” ujar Arif di persidangan seperti dikutip dari ANTARA.

Menanggapi hal itu, Hasto menyatakan bahwa tindakannya dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah konstitusional dan sah menurut hukum, serta merupakan hak resmi dari partai politik.

Ia menolak jika tindakannya dianggap sebagai bentuk intervensi atau bahkan dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

“Itu dianggap sebagai suatu Aktor Intelektual. Padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke MA dan minta fatwa ke MA,” ujar Hasto kepada media di sela-sela persidangan.

Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa proses pengajuan judicial review merupakan bentuk tindakan organisatoris partai, bukan tindakan individu atau instruksi pribadi.

Ia mencontohkan, sebagaimana Sprinlidik (Surat Perintah Penyelidikan) yang dikeluarkan KPK atas nama institusi, bukan atas kehendak pribadi Arif sebagai penyelidik.

“Jadi bukan berati yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai Aktor Intelektual,” imbuhnya.

Namun, dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Hasto dituduh tidak hanya sebagai inisiator dalam proses PAW, tetapi juga didakwa telah menghalangi penyidikan kasus yang menyeret nama Harun Masiku.

Ia disebut telah memerintahkan agar telepon genggam milik Harun direndam dalam air guna menghilangkan bukti usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.

Bukan hanya satu ponsel, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain sebagai bentuk antisipasi terhadap upaya paksa penyidik KPK.

Dalam dakwaan tersebut, Hasto juga diduga turut serta bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu dimaksudkan untuk memuluskan langkah KPU agar menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang sebelumnya gagal lolos ke Senayan dari Dapil Sumatera Selatan I.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 21 tentang perintangan penyidikan, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan