Ganjar Pranowo Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif sebagai Sekjen PDIP Meski Terjerat Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Ganjar Pranowo Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif sebagai Sekjen PDIP Meski Terjerat Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Ganjar Pranowo Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif sebagai Sekjen PDIP Meski Terjerat Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

INILAHKORAN, Bandung – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan.

Pernyataan ini disampaikan Ganjar untuk merespons berbagai pertanyaan publik terkait surat resmi PDIP yang masih ditandatangani oleh Hasto, meski kini ia berstatus terdakwa dalam kasus hukum.

"Iya, masih," jawab Ganjar singkat saat ditemui awak media di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

Surat yang dimaksud merupakan pencabutan Peraturan DPD PDIP Jawa Tengah mengenai strategi pemenangan Pemilu 2024.

Surat itu diterbitkan pada Rabu (16/4/2025) dan menyatakan bahwa Peraturan DPD terkait "Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai" resmi dicabut.

Keputusan tersebut, menurut isi surat, diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap dinamika internal partai dan "demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan."

Namun, di tengah aktivitas administratifnya, Hasto kini menghadapi jeratan hukum yang cukup serius. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, buronan kasus korupsi yang masih belum tertangkap sejak tahun 2020.

Jaksa mendakwa Hasto menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi, ajudannya, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah-langkah tersebut dilakukan setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam kasus suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta).

Uang tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan rencana pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang gagal lolos dalam Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam dijerat pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta beberapa pasal di KUHP, antara lain Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1).***


Editor : Yosep Saepul Ramadan