Digarap JPU, Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Segera Disidangkan

Empat tersangka korupsi dana BOS Kemenag Jabar, yang merugikan negara sebesar Rp 22 miliar, saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dari penyidik Kejati Jabar.

Digarap JPU, Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Segera Disidangkan
Empat tersangka korupsi dana BOS Kemenag Jabar, yang merugikan negara sebesar Rp 22 miliar, saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dari penyidik Kejati Jabar./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Empat tersangka korupsi dana BOS Kemenag Jabar, yang merugikan negara sebesar Rp 22 miliar, saat ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dari penyidik Kejati Jabar,

Keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial EH, AL, MK, MSA. Adapun pelimpahan dilakukan pada hari ini Kamis 2 Februari 2023. Kasus tersebut sebentar lagi bakal masuk persidangan.

"Keempat tersangka yang diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba.

Kini keempat tersangka Al, EH, MK dan MSA pun ditahan selama 20  hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-351/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-353/M.2.10/Ft.1/02/2023, dan Print-349/M.2.10/Ft.1/02/2023.

Tiga dari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebon Waru).*** (Caesar Yudistira)

Baca Juga : Sepekan Lebih, Pedagang Kelontong Tak Bisa Menjual Minyakita, Ada Apa?


Editor : JakaPermana