Terdakwa Kasus KPK Gadungan Terima Vonis Lebih Rendah di Pengadilan Tinggi

Terdakwa Yusuf Sulaeman pegawai  gadungan KPK bidang Informasi dan Data mendapatkan vonis hukuman lebih rendah di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.

Terdakwa Kasus KPK Gadungan Terima Vonis Lebih Rendah di Pengadilan Tinggi
Terdakwa Yusuf Sulaeman pegawai  gadungan KPK bidang Informasi dan Data mendapatkan vonis hukuman lebih rendah di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.

INILAHKORAN, Bogor-Terdakwa Yusuf Sulaeman pegawai  gadungan KPK bidang Informasi dan Data mendapatkan vonis hukuman lebih rendah di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.

Yusuf Sulaeman, divonis hukuman kurungan penjara 2 tahun, atau turun dari sebelumnya 3,5 tahun kurungan penjara.

Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sedang mengajukan Kasasi ke MA, atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.

Agung Ary Kesuma menuturkan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengajukan Banding dan Kasasi karena berpendapat, bahwa barang bukti 2 nnit mobil, baik Toyota Alphard maupun Porsche Macan S3 layak dirampas untuk negara.

"2 unit mobil tersebut digunakan Terdakwa Yusuf Sulaeman ketika memeras pejabat Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor," tutur Agung Ary Kesuma.

Sebelumnya, Yusuf Sulaeman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada, Jumat, 17 Januari 2025 lalu.

Yusuf Sulaeman dihukum 3,5 tahun kurungan penjara, hal itu lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yaitu 3 tahun.

Selain dihukum 3,5 tahun kunjungan penjara, mobil porsche macan S3 dan Toyota Alphard akan dikembalikan terhadap Terdakwa karena tidak bisa dibuktikan dari hasil kejahatannya.

Sementara,  iphone 15 Promax dan dua tas miliknya bakal dirampas dan dimusnahkan  oleh negara setelah ada keputusan hukum yang tetap atau inkracht.

Sedangkan, barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 juta akan diserahkan kepada para saksi, melalui saksi pelapor yaitu Yanto Pradibta

Terdakwa Yusuf Sulaeman dianggap bersalah dan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***


Editor : JakaPermana