Pelapor Kasus Perusakan Bangunan di Sukajadi Kecewa Putusan Hakim PN Bandung terhadap Terdakwa
Pelapor kasus perkara perusakan bangunan di Sukajadi Kota Bandung, Norman Miguna mengaku kecewa berat dengan vonis bebas terdakwa dari majelis hakim PN Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pelapor kasus perkara perusakan bangunan di Sukajadi Kota Bandung, Norman Miguna mengaku kecewa berat dengan vonis bebas terdakwa dari majelis hakim PN Bandung.
Diketahui, vonis bebas dari kasus perusakan bangunan di Sukajadi tersebut menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar itu terbukti bersalah melakukan perusakan tembok bangunan milik Norman.
"Terus terang, untuk kasus perusakan bangunan di Sukajadi itu saya kecewa berat dengan vonis bebas dari PN Bandung tersebut. Ini sangat rancu. Satu sisi hakim menyatakan terdakwa bersalah tapi di sisi lain malah memvonis terdakwa bebas," tegas Norman, Rabu 15 Maret 2023.
Norman akan mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Bandung.
"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa mendapat ketidakadilan dalam perkara ini," tandas Norman.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani


