Jual Sabu Tujuh Gram, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Penjara 10 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina menuntut tiga orang terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat tujuh gram.

Jual Sabu Tujuh Gram, Tiga Terdakwa Ini Dituntut Penjara 10 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina menuntut tiga orang terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat tujuh gram./antarafoto

INILAHKORAN, Medan-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina menuntut tiga orang terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dalam perkara menjual narkotika jenis sabu seberat tujuh gram.

"Selain itu, terhadap ketiga terdakwa yakni Eben Ezher Ginting, M. Hanafi dan Andre Syahputra (berkas terpisah) juga dikenakan denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara," ujar Rahmi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa 24 Oktober 2023.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan, Polisi Beberkan Soal Materi Pemeriksaan Masih Seputar Dugaan Korupsi

Inti pasal itu, katanya, yaitu melakukan atau turut serta yaitu melakukan tindak pidana yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram yaitu tujuh gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba," ucap Rahmi.

Sementara hal yang meringankan, tiga terdakwa menyesali, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.

Baca Juga : 1.600 Mahasiswa Indonesia Ikuti Program Indonesian International Student Mobility Awards 2023

Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum (PH) terdakwa.

Halaman :


Editor : JakaPermana