Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan Ditetapkan Tersangka Lantaran Sunat Dana Bansos

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan seorang oknum perangkat Desa Sukadana di Kabupaten Kuningan berinisial AG (35), sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin atau program bantuan sosial (bansos).

Perangkat Desa di Kabupaten Kuningan Ditetapkan Tersangka Lantaran Sunat Dana  Bansos
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan seorang oknum perangkat Desa Sukadana di Kabupaten Kuningan berinisial AG (35), sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin atau program bantuan sosial (bansos)./antarafoto

INILAHKORAN, Bandung-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan seorang oknum perangkat Desa Sukadana di Kabupaten Kuningan berinisial AG (35), sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin atau program bantuan sosial (bansos).

"Jadi untuk pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, merupakan oknum dari perangkat desa. Di sini yang sudah ditetapkan satu orang," kata Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama di Kuningan, Selasa 24 Oktober 2023.
 
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam korban yang ditipu oleh AG dengan nilai kerugian sebanyak Rp10.600.000. Dana itu dihimpun pelaku dari tahun 2021-2023.
 
Menurut dia, tersangka menggunakan dana bansos itu untuk keperluan pribadi. Padahal uang tersebut seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
"Modusnya jadi dari oknum ini mengumpulkan kartu untuk menghimpun dananya. Dari kartu itu ditempelkan password, sehingga dia leluasa mengambil dana dari kartu tersebut tanpa sepengetahuan korban. Sehingga mereka tidak mengetahui dana sudah terkuras," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Putu, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan terbukti melakukan penyalahgunaan dana bansos.
 
Ia menegaskan Polres Kuningan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dengan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Kami menghimbau kepada masyarakat baik itu sebagai perangkat desa atau yang mewakili, untuk melakukan penghimpunan dana bansos kami harapkan jangan main-main. Karena ini untuk masyarakat kecil, mereka sangat butuh," tuturnya.
 
Ia menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1) huruf a jo Pasal 38 jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga : Peserta Wisata Industri Lebih Diperkenalkan kepada Transformasi Digital

"Walaupun mungkin dari dana bansosnya itu hanya Rp200 ribu, Rp300 ribu, bagi mereka itu sungguh besar untuk membantu kehidupan sehari-hari," ucap dia.*** (antara)


Editor : JakaPermana