'Korban' Terdakwa Sumardi dan Suhendra Bakal Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung

Masyarakat Kecamatan Cisarua, Tenjolayadan Jasinga yang menjadi korban dugaan tindak pida korupsi (Tipikor) anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) atau bantuan bencana alam di Tahun Anggaran 2017 lalu akan menjadi saksi persidangan terdakwa Sumardi dan Suhendra.

'Korban' Terdakwa Sumardi dan Suhendra Bakal Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Masyarakat Kecamatan Cisarua, Tenjolayadan Jasinga yang menjadi korban dugaan tindak pida korupsi (Tipikor) anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) atau bantuan bencana alam di Tahun Anggaran 2017 lalu akan menjadi saksi persidangan terdakwa Sumardi dan Suhendra.

INILAHKORAN, Bogor-Masyarakat Kecamatan Cisarua, Tenjolayadan Jasinga yang menjadi korban dugaan tindak pida korupsi (Tipikor) anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) atau bantuan bencana alam di Tahun Anggaran 2017 lalu akan menjadi saksi persidangan terdakwa Sumardi dan Suhendra.

Sumardi yang saat itu menjabat sebagai Kabid Penanganan Darurat dan Logistik Badan Penanggulangan Bencama Daerah (BPBD) bersama Suhendra selaku stafnya, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sumardi dan Suhendra, atas perbuatannya dianggap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah merugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 1,7 milyar.

Baca Juga : Polresta Berikan Pendampingan Trauma Healing Anak-anak Korban Bencana Longsor

"Persidangan selanjutnya Sumardi dan Suhendra di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu pekan depan akan mendengarkan keterangan saksi korban terdampak bencana alam di Tahun 2017 lalu, korban Tipikor dari asing-masing lecamatan akan dihadirkan," ujar Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri zkabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023.

Arif Riyanto menerangkan bahwa bantuan untuk para korban bencana alam ada yang dipotong ataupun diambil semuanya oleh terdakwa Sumardi dan Suhendra.

"Bantuan alam itu ada yang berupa uang Rp 5 juta, Rp 10 juta dan Rp 15 juta. Para korban bencana alam ada yang menerima setengahnya dari nilai bantuan hingga ada yang diambil semua uangnya dan mereka hanya mendapatkan bantuan logistik seperto selimut, mi instan dan lainnya," terang Arif Riyanto.

Ia menjelaskan, sidang sebelumnya. Agenda sidamg ialah mendengarkan keterangan pejabat BPBD Kabupaten Bogor teerkait proses penginputan data korban bencana alam dan proses pencairan bantuan uangnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana