Terdakwa Cabul Anak Bebas, LBH APIK Laporkan Hakim PT Bandung ke KY
LBH APIK melaporkan hakim PT Bandung yang menangani perkara pencabulan anak ke KY lantaran memovonis bebas pelaku
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INLAHKORAN.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut merupakan buntut dari putusan hakim yang memvonis bebas seorang terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak balita.
Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung menyatakan, laporan ke KY telah dilayangkan pada 16 September 2026 lalu. Pihaknya menyoroti pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang membebaskan terdakwa dengan alasan korban tidak menunjukkan respons trauma.
"Kami mempersoalkan penggunaan respons trauma sebagai ukuran untuk menilai kebenaran keterangan anak korban. Tidak semua anak menunjukkan trauma dengan menangis, takut atau menghindari orang yang diduga melakukan kekerasan," ujar Tuani, Rabu (30/9/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia empat tahun tujuh bulan di sebuah bengkel milik terdakwa di kawasan Bekasi pada 4 Juli 2025.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memvonis terdakwa bersalah dengan hukuman empat tahun penjara pada 3 Juni 2026. Namun, terdakwa mengajukan banding. Pada 18 Agustus 2026, PT Bandung melalui Putusan Nomor 286/Pid/2026/PT BDG membatalkan vonis PN Bekasi dan membebaskan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Bandung beralasan tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan terdakwa di dalam kamar. Hakim juga menerima alibi terdakwa yang mengaku sedang berada di Puncak, Bogor, pada hari kejadian, didukung keterangan saksi dan rekam jejak digital.
Selain itu, majelis hakim meragukan keterangan anak korban karena baru bercerita lima hari setelah kejadian. Hakim turut merujuk pendapat ahli yang menyebut tidak ditemukan indikator trauma yang konsisten, mengingat korban dinilai masih memanggil nama terdakwa secara wajar pascakejadian. Atas dasar itu, hakim menerapkan asas in dubio pro reo dan membebaskan terdakwa.
Tuani menyayangkan majelis hakim yang dinilai tidak memeriksa alat bukti secara utuh. Padahal, terdapat saksi anak yang melihat korban dibawa masuk dan keluar dalam keadaan menangis, serta hasil visum yang menunjukkan adanya kemerahan, memar, dan luka lecet pada bagian tubuh korban.
"Keterlambatan bercerita juga tidak otomatis berarti anak berbohong. Apalagi anak korban baru berusia empat tahun tujuh bulan dan terdakwa merupakan orang yang telah dikenalnya," jelas Tuani.
Selain melapor ke KY, LBH APIK Jakarta juga berencana mengajukan pengaduan dan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Tuani menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya telah mengajukan kasasi atas putusan bebas PT Bandung tersebut. Namun, upaya itu ditolak oleh Mahkamah Agung karena terbentur aturan Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
"Akibatnya, ketika terdakwa dibebaskan pada tingkat banding, anak korban dan keluarganya tidak lagi memiliki ruang untuk meminta agar penilaian terhadap keterangan anak korban dan alat bukti lainnya diperiksa oleh Mahkamah Agung," paparnya.
Editor : Ahmad Sayuti

